Apa Hukumnya Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain? Jangan Lupa Tunaikan Usai Bulan Ramadhan

Senin, 01 April 2024 | 12:50 WIB
Apa Hukumnya Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain? Jangan Lupa Tunaikan Usai Bulan Ramadhan
Ilustrasi penyaluran zakat fitrah (freepik)

Suara.com - Ada satu kewajiban yang mesti dikerjakan oleh setiap individu Muslim setelah menjalani bulan Ramadhan, yakni membayar zakat fitrah.

Dijelaskan di QS At-Taubah ayat 103, zakat fitrah bertujuan sebagai pembersih harta dan hati bagi orang-orang yang berpuasa.

Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103).

Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)
Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)


Membayar zakat fitrah hendaknya ditunaikan atas nama pribadi. Lantas bagaimana hukumnya bila zakat fitrah dibayarkan orang lain? Apakah zakat fitrah tersebut masih bersifat sah di mata Allah SWT?

Buya Yahya pernah menjawab ini di salah satu kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. Buya Yahya sekaligus menerangkan beberapa hal yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat fitrah.

“Zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal: satu, menemui bulan Ramadhan; kedua, menemui bulan Syawal. Zakat wajib atas nama pribadi dan atas orang tua yang punya anak kecil,” kata Buya Yahya, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Buya Yahya lalu mencontohkan apabila seseorang hendak membantu membayarkan zakat fitrah asisten rumah tangga (ART)-nya. Menurut Buya Yahya, zakat fitrah tersebut akan sah bila memenuhi dua kondisi berikut.

doa panitia zakat fitrah (freepik)
Ilustrasi zakat fitrah (freepik)


Yang pertama, majikan tersebut harus mengonfirmasi langsung kepada ART soal rencananya membayarkan zakat fitrah atas namanya. Kemudian ART juga diharuskan untuk berniat membayar zakat fitrah atas nama dirinya sendiri. Bila dua kondisi ini terpenuhi, maka barulah zakat fitrah tersebut dinyatakan sah.

“Majikan Anda memberikan kepada Anda dan niat dengan diri sendiri untuk membayarkan zakat,” imbuh Buya Yahya.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Haram, Seperti Apa Hukumnya?

Sehingga kesimpulannya, seseorang boleh menunaikan zakat fitrah atas nama orang lain tetapi harus dilakukan dengan sepengetahuan orang tersebut dan tidak boleh secara sembunyi-sembunyi.

Bahkan seseorang yang membayarkan kewajiban zakat fitrah orang lain yang membutuhkan dapat menerima ganjaran berupa pahala yang besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI