Suara.com - Kasus dugaan korupsi Rp271 triliun yang menyeret pengusaha tambang sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung kembali menetapkan Harvey sebagai tersangka, kali ini kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, pada awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Penetapan ini menambah panjang status tersangka yang disematkan pada Harvey, sebab sebelumnya ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Dalam kasus ini, Kejagung juga memeriksa istri Harvey, Sandra Dewi pada Kamis (4/4/2024). Kejagung mencecar Sandra Dewi dengan sejumlah pertanyaan terkait rekening-rekening milik Harvey yang telah diblokir.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka, termasuk salah satunya Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Lantas bagaimana nasib Harvey Moeis setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU? Berikut ulasannya.
Ancaman hukuman
Sederet ancaman hukuman menanti Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi PT Timah itu.
Baca Juga: Sama-sama Puluhan Miliar, Beda Jumlah Uang Tunai Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita
Sebagai tersangka kasus yang disebut merugikan negara sebesar Rp271 triliun, Harvey disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.
Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Sementara untuk kasus dugaan TPPU, Harvey dapat diancam dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sama seperti kasus korupsi, dalam kasus dugaan TPPU,Harvey Moeis juga diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Terancam dimiskinkan atau tetap kaya?
Selain diancam hukuman penjara dan denda, Harvey Moeis juga terancam dimiskinkan. Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah rekening bank milik suami Sandra Dewi itu.