Naksir saat Kumpul Keluarga, Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam?

Rabu, 10 April 2024 | 14:16 WIB
Naksir saat Kumpul Keluarga, Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam?
Ilustrasi Lebaran bertemu sepupu. [Envanto]

"Kalau ditanya apakah boleh menikah dengan sepupu? Jawabannya boleh, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Sebab-sebab lain yang menjadikan haram. Misal saat bayi mereka disusui oleh wanita yang sama. Jadi saudara sepersusuan," lanjutnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI