"Kalau ditanya apakah boleh menikah dengan sepupu? Jawabannya boleh, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Sebab-sebab lain yang menjadikan haram. Misal saat bayi mereka disusui oleh wanita yang sama. Jadi saudara sepersusuan," lanjutnya.