Tidak puas dengan putusan tersebut, Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya Saipul Jamil tetap harus menjalani hukuman selama lima tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa