Aturan Mudik Pakai Mobil Dinas, Memangnya Boleh? Ini Sanksinya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 14 April 2024 | 21:13 WIB
Aturan Mudik Pakai Mobil Dinas, Memangnya Boleh? Ini Sanksinya
Aturan mudik pakai mobiil dinas (freepik)

Suara.com - Baru-baru ini, viral mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor TNI yang bersikap arogan di jalanan. Saat dimintai keterangan oleh korban, pengemudi kendaraan tersebut justru membela diri sebagai adik jenderal. Dari sinilah, warganet jadi mempertanyakan aturan mudik pakai mobil dinas.

Pada video yang beredar, pengemudi Fortuner mengklaim mengaku berasal dari keluarga jenderal dan mengancam orang yang ditabraknya.

“(Dinas) di Mabes TNI. Kakak saya jenderal, namanya Sonny Abraham. Coba cari,” ujar pengendara Fortuner.

Aturan mudik pakai mobil dinas

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2025 tentang Pedomann Pelaksanaa Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja telah menjelaskan bahwa pejabat dilarang menggunakan pakai mobil dinas di luar tugasnya, termasuk saat lebaran.

Berikut adalah aturan penggunaan kendaraan dinas berdasarkan kebutuhannya sesuai aturan.

  • Kendaraan Dinas Operasional hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya di hari kerja kantor.
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya dipakai di dalam kota, pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesai kompetensinya.

Sementara itu, aturan pasti tentang larangan mudik pakai mobil dinas juga telah tertulis dalam Surat Edaran KemenPAN RB. Pemakaian mobil di luar tugas dinas bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman mudik pakai mobil dinas

Setiap orang yang mudik pakai mobil dinas bisa mendapatkan hukuman yang berbeda, sesuai dengan kesalahan dan klarifikasi yang diberikan.

Sejauh ini, setidaknya ada tiga sanksi yang bisa diberikan, yaitu hukuman disiplin ringan, sanksi disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Sanksi ringan berbentuk berupa teguran lisan, tertulis, maupun keduanya. Sanksi sedang biasanya berupa potongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam, sembilan, atau 12 bulan.

Sementara tu, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian tidak hormat.

Demikian informasi terkait aturan mudik pakai mobil dinas yang seharusnya tidak dilakukan bahkan sampai menimbulkan keributan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebaran Haji 2024 Tanggal Berapa? Hitung Mundur Hari Raya Idul Adha

Lebaran Haji 2024 Tanggal Berapa? Hitung Mundur Hari Raya Idul Adha

Lifestyle | Minggu, 14 April 2024 | 20:45 WIB

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal di Berbagai Provinsi

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal di Berbagai Provinsi

Lifestyle | Minggu, 14 April 2024 | 20:38 WIB

Terkini

Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Begini Asal-Usulnya

Kenapa Paskah Identik dengan Telur dan Kelinci? Begini Asal-Usulnya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:27 WIB

Cara Exfoliating Toner agar Kulit Tak Iritasi, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula

Cara Exfoliating Toner agar Kulit Tak Iritasi, Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:05 WIB

Urutan Skincare Wardah Acnederm Pagi dan Malam untuk Atasi Jerawat dan Bekasnya

Urutan Skincare Wardah Acnederm Pagi dan Malam untuk Atasi Jerawat dan Bekasnya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:35 WIB

APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu

APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:05 WIB

5 Sunscreen Stick untuk Re-Apply saat Pakai Makeup, Cocok untuk Pekerja Kantoran

5 Sunscreen Stick untuk Re-Apply saat Pakai Makeup, Cocok untuk Pekerja Kantoran

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:35 WIB

Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?

Kenalan sama Godzilla El Nino, Fenomena Iklim Dampaknya Sampai Indonesia?

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan

7 Skincare Bengkoang untuk Mencerahkan Wajah, Kulit Glowing Mulai Rp6 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:05 WIB

Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya

Bolehkah Retinol dan Niacinamide Dipakai Bersamaan? Ini Panduannya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:58 WIB

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:16 WIB

5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental

5 Risiko Melahirkan di Usia 40-an seperti Annisa Pohan, Ada Tantangan Fisik dan Mental

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:01 WIB