Aturan Mudik Pakai Mobil Dinas, Memangnya Boleh? Ini Sanksinya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 14 April 2024 | 21:13 WIB
Aturan Mudik Pakai Mobil Dinas, Memangnya Boleh? Ini Sanksinya
Aturan mudik pakai mobiil dinas (freepik)

Suara.com - Baru-baru ini, viral mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor TNI yang bersikap arogan di jalanan. Saat dimintai keterangan oleh korban, pengemudi kendaraan tersebut justru membela diri sebagai adik jenderal. Dari sinilah, warganet jadi mempertanyakan aturan mudik pakai mobil dinas.

Pada video yang beredar, pengemudi Fortuner mengklaim mengaku berasal dari keluarga jenderal dan mengancam orang yang ditabraknya.

“(Dinas) di Mabes TNI. Kakak saya jenderal, namanya Sonny Abraham. Coba cari,” ujar pengendara Fortuner.

Aturan mudik pakai mobil dinas

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2025 tentang Pedomann Pelaksanaa Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja telah menjelaskan bahwa pejabat dilarang menggunakan pakai mobil dinas di luar tugasnya, termasuk saat lebaran.

Berikut adalah aturan penggunaan kendaraan dinas berdasarkan kebutuhannya sesuai aturan.

  • Kendaraan Dinas Operasional hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya di hari kerja kantor.
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya dipakai di dalam kota, pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesai kompetensinya.

Sementara itu, aturan pasti tentang larangan mudik pakai mobil dinas juga telah tertulis dalam Surat Edaran KemenPAN RB. Pemakaian mobil di luar tugas dinas bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman mudik pakai mobil dinas

Setiap orang yang mudik pakai mobil dinas bisa mendapatkan hukuman yang berbeda, sesuai dengan kesalahan dan klarifikasi yang diberikan.

Sejauh ini, setidaknya ada tiga sanksi yang bisa diberikan, yaitu hukuman disiplin ringan, sanksi disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Sanksi ringan berbentuk berupa teguran lisan, tertulis, maupun keduanya. Sanksi sedang biasanya berupa potongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam, sembilan, atau 12 bulan.

Sementara tu, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian tidak hormat.

Demikian informasi terkait aturan mudik pakai mobil dinas yang seharusnya tidak dilakukan bahkan sampai menimbulkan keributan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebaran Haji 2024 Tanggal Berapa? Hitung Mundur Hari Raya Idul Adha

Lebaran Haji 2024 Tanggal Berapa? Hitung Mundur Hari Raya Idul Adha

Lifestyle | Minggu, 14 April 2024 | 20:45 WIB

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal di Berbagai Provinsi

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal di Berbagai Provinsi

Lifestyle | Minggu, 14 April 2024 | 20:38 WIB

Terkini

7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah

7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:05 WIB

8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu

8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:05 WIB

Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba

Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:34 WIB

7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi

7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:05 WIB

Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam

Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:35 WIB

3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres

3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:05 WIB

Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam

Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?

Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:15 WIB

7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah

7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:12 WIB

Gaya Stylish tapi Tetap Nyaman? Ini Tips Memilih Busana Anak ala Fashion Stylist Doley Tobing

Gaya Stylish tapi Tetap Nyaman? Ini Tips Memilih Busana Anak ala Fashion Stylist Doley Tobing

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:52 WIB