Aturan Mudik Pakai Mobil Dinas, Memangnya Boleh? Ini Sanksinya

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 14 April 2024 | 21:13 WIB
Aturan Mudik Pakai Mobil Dinas, Memangnya Boleh? Ini Sanksinya
Aturan mudik pakai mobiil dinas (freepik)

Suara.com - Baru-baru ini, viral mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor TNI yang bersikap arogan di jalanan. Saat dimintai keterangan oleh korban, pengemudi kendaraan tersebut justru membela diri sebagai adik jenderal. Dari sinilah, warganet jadi mempertanyakan aturan mudik pakai mobil dinas.

Pada video yang beredar, pengemudi Fortuner mengklaim mengaku berasal dari keluarga jenderal dan mengancam orang yang ditabraknya.

“(Dinas) di Mabes TNI. Kakak saya jenderal, namanya Sonny Abraham. Coba cari,” ujar pengendara Fortuner.

Aturan mudik pakai mobil dinas

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2025 tentang Pedomann Pelaksanaa Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja telah menjelaskan bahwa pejabat dilarang menggunakan pakai mobil dinas di luar tugasnya, termasuk saat lebaran.

Berikut adalah aturan penggunaan kendaraan dinas berdasarkan kebutuhannya sesuai aturan.

  • Kendaraan Dinas Operasional hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya di hari kerja kantor.
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya dipakai di dalam kota, pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesai kompetensinya.

Sementara itu, aturan pasti tentang larangan mudik pakai mobil dinas juga telah tertulis dalam Surat Edaran KemenPAN RB. Pemakaian mobil di luar tugas dinas bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman mudik pakai mobil dinas

Setiap orang yang mudik pakai mobil dinas bisa mendapatkan hukuman yang berbeda, sesuai dengan kesalahan dan klarifikasi yang diberikan.

Sejauh ini, setidaknya ada tiga sanksi yang bisa diberikan, yaitu hukuman disiplin ringan, sanksi disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Sanksi ringan berbentuk berupa teguran lisan, tertulis, maupun keduanya. Sanksi sedang biasanya berupa potongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam, sembilan, atau 12 bulan.

baca juga

Sementara tu, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian tidak hormat.

Demikian informasi terkait aturan mudik pakai mobil dinas yang seharusnya tidak dilakukan bahkan sampai menimbulkan keributan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebaran Haji 2024 Tanggal Berapa? Hitung Mundur Hari Raya Idul Adha

Lebaran Haji 2024 Tanggal Berapa? Hitung Mundur Hari Raya Idul Adha

Lifestyle | Minggu, 14 April 2024 | 20:45 WIB

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal di Berbagai Provinsi

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal di Berbagai Provinsi

Lifestyle | Minggu, 14 April 2024 | 20:38 WIB

Terkini

Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan

Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 23:11 WIB

Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga

Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:05 WIB

4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi

4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:10 WIB

4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari

4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:05 WIB

7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen

7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:49 WIB

Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?

Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:35 WIB

Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah

Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:12 WIB

Apa Zodiak Tahta Tertinggi? Bintang Ini Juaranya

Apa Zodiak Tahta Tertinggi? Bintang Ini Juaranya

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:10 WIB

5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian

5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:02 WIB

Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli

Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:55 WIB

×