Aturan Mudik Pakai Mobil Dinas, Memangnya Boleh? Ini Sanksinya

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 14 April 2024 | 21:13 WIB
Aturan Mudik Pakai Mobil Dinas, Memangnya Boleh? Ini Sanksinya
Aturan mudik pakai mobiil dinas (freepik)

Suara.com - Baru-baru ini, viral mobil Toyota Fortuner dengan plat nomor TNI yang bersikap arogan di jalanan. Saat dimintai keterangan oleh korban, pengemudi kendaraan tersebut justru membela diri sebagai adik jenderal. Dari sinilah, warganet jadi mempertanyakan aturan mudik pakai mobil dinas.

Pada video yang beredar, pengemudi Fortuner mengklaim mengaku berasal dari keluarga jenderal dan mengancam orang yang ditabraknya.

“(Dinas) di Mabes TNI. Kakak saya jenderal, namanya Sonny Abraham. Coba cari,” ujar pengendara Fortuner.

Aturan mudik pakai mobil dinas

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2025 tentang Pedomann Pelaksanaa Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja telah menjelaskan bahwa pejabat dilarang menggunakan pakai mobil dinas di luar tugasnya, termasuk saat lebaran.

Berikut adalah aturan penggunaan kendaraan dinas berdasarkan kebutuhannya sesuai aturan.

  • Kendaraan Dinas Operasional hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya di hari kerja kantor.
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya dipakai di dalam kota, pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesai kompetensinya.

Sementara itu, aturan pasti tentang larangan mudik pakai mobil dinas juga telah tertulis dalam Surat Edaran KemenPAN RB. Pemakaian mobil di luar tugas dinas bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman mudik pakai mobil dinas

Setiap orang yang mudik pakai mobil dinas bisa mendapatkan hukuman yang berbeda, sesuai dengan kesalahan dan klarifikasi yang diberikan.

Sejauh ini, setidaknya ada tiga sanksi yang bisa diberikan, yaitu hukuman disiplin ringan, sanksi disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Sanksi ringan berbentuk berupa teguran lisan, tertulis, maupun keduanya. Sanksi sedang biasanya berupa potongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam, sembilan, atau 12 bulan.

baca juga

Sementara tu, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian tidak hormat.

Demikian informasi terkait aturan mudik pakai mobil dinas yang seharusnya tidak dilakukan bahkan sampai menimbulkan keributan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lebaran Haji 2024 Tanggal Berapa? Hitung Mundur Hari Raya Idul Adha

Lebaran Haji 2024 Tanggal Berapa? Hitung Mundur Hari Raya Idul Adha

Lifestyle | Minggu, 14 April 2024 | 20:45 WIB

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal di Berbagai Provinsi

Kapan Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal di Berbagai Provinsi

Lifestyle | Minggu, 14 April 2024 | 20:38 WIB

Terkini

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

×