Gaji Ega Prayudi sebagai polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas PP 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji putra kesayangan Tukul ini masuk ke dalam kategori Golongan III (Perwira Pertama) pangkat untuk AKP yakni dalam angka Rp2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Meskipun tampak tak banyak, Ega Prayudi juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang jumlahnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja anggota Polri bervariasi, yakni dari kelas jabatan I yang nominalnya mencapai Rp1.968.000 hingga kelas jabatan 17 Rp29.085.000.
Selain itu, mencuat wacana dari Presiden Joko Widodo bahwa gaji ASN, TNI, dan Polri bakal naik pada 2024 ini.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada di Istana Presiden, Selasa (30/5/2023) lalu.
Kontributor : Armand Ilham