Publik Harus Tahu: Mobil Berpelat Dinas TNI Wajib Berwarna Hitam!

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 18 April 2024 | 21:07 WIB
Publik Harus Tahu: Mobil Berpelat Dinas TNI Wajib Berwarna Hitam!
Pierre W.G Abraham alias PWGA (52), pengemudi Toyota Fortuner arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu usai resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Direktur Pembinaan Penegakan Hukum Pusat Polisi Militer TNI, Kolonel Laut Joko Tri Suhartono menjelaskan ada sejumlah syarat dalam penggunaan pelat dinas TNI.

Syarat penggunaan pelat dinas TNI itu diatur dalam STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Antisipasi Penyalahgunaan Noreg TNI, Tertib Administrasi dan Validitas Data.

Baca juga: Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Palsu Dari Kakaknya Pensiunan Kowad

Joko menjelaskan sesuai dengan ketentuan nomor register pelat dinas Mabes TNI, hanya diperuntukkan kepada Prajurit TNI aktif dan purnawirawan TNI sehingga tidak mungkin masyarakat sipil dapat menggunakannya.

"Kemudian warna kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam, jadi ada yang menggunakan di luar warna hitam itu sudah menyalahi aturan," kata Joko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Selanjutnya yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan untuk memohon pengajuan pelat nomor dinas dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan tersebut yang akan diajukan untuk pengajuan pelat nomor dinas TNI.

"Kemudian masa berlaku pun ada. Jadi masa berlaku nomor pinjam pelat dinas itu berlaku hanya satu tahun, sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan kembali, kalau tidak, nomor tidak teregistrasi untuk diperpanjang dan digunakan lagi oleh yang lain," imbuh dia.

Selain itu pengguna kendaraan berpelat dinas TNI juga harus memiliki SIM TNI yang khusus digunakan oleh anggota TNI dan PNS di lingkungan instansi militer untuk mengemudikan kendaraan berpelat dinas TNI.

Joko juga menjelaskan ada perbedaan nomor registrasi pada nomor dinas TNI, jika terdapat empat angka itu adalah nomor registrasi resmi organik TNI, sedangkan lima angka adalah nomor kendaraan bantuan TNI.

"Saya berharap jika menemukan adanya tindak pidana pelanggaran tersebut mohon dapatnya kerja sama melaporkan kepada kami selalu Puspom TNI, " katanya.

Penegasan ini disampaikan Joko setelah seorang pengemudi sipil tertangkap menggunakan pelat dinas TNI tanpa izin serta mengintimidasi pengguna jalan lain.

Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Nomor Dinas TNI Palsu ke Sungai di Lembang Usai Kasusnya Viral

PWGA, inisial pengguna pelat dinas, ditangkap setelah sebuah video yang menunjukkan dirinya berlaku semena-mena dan mengaku sebagai kerabat anggota TNI viral di media sosial.

Kini PWGA sudah ditetapkan sebagai tersangka karena disangka melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman pidana enam tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi

Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:57 WIB

Viral Patwal PM Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur, Kapuspen TNI: Sedang Kami Telusuri

Viral Patwal PM Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur, Kapuspen TNI: Sedang Kami Telusuri

News | Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:36 WIB

Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!

Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:57 WIB

Komisi I DPR Desak Usut Motif di Balik Tewasnya Prada Lucky: Coba Dikejar!

Komisi I DPR Desak Usut Motif di Balik Tewasnya Prada Lucky: Coba Dikejar!

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:52 WIB

Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas

Tiga Oknum TNI AD di Bali Diduga Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas

News | Rabu, 07 Mei 2025 | 13:52 WIB

Tembak Anggota Polisi Militer, Drama Pelarian Sertu Hendri Berakhir usai Lokasi Persembunyian Dikepung

Tembak Anggota Polisi Militer, Drama Pelarian Sertu Hendri Berakhir usai Lokasi Persembunyian Dikepung

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 13:20 WIB

Viral Polisi Militer Kawal Warga Sipil Bermobil Alphard, Emang Boleh?

Viral Polisi Militer Kawal Warga Sipil Bermobil Alphard, Emang Boleh?

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 20:33 WIB

Polisi Militer: Gaya Warga Sipil Pengguna Pelat Dinas TNI Melebihi Tentara

Polisi Militer: Gaya Warga Sipil Pengguna Pelat Dinas TNI Melebihi Tentara

Otomotif | Kamis, 18 April 2024 | 22:15 WIB

ANG, Prajurit TNI AU Penendang Emak-emak di Bekasi Telah Ditahan Pospom

ANG, Prajurit TNI AU Penendang Emak-emak di Bekasi Telah Ditahan Pospom

News | Selasa, 25 April 2023 | 15:01 WIB

Nam Joo Hyuk Umumkan Tanggal Wajib Militer: Diterima Jadi Petugas Polisi

Nam Joo Hyuk Umumkan Tanggal Wajib Militer: Diterima Jadi Petugas Polisi

Your Say | Selasa, 31 Januari 2023 | 18:26 WIB

Terkini

5 Mobil Diesel Keluarga Paling Sangar: Tanjakan Jadi Masalah Sepele

5 Mobil Diesel Keluarga Paling Sangar: Tanjakan Jadi Masalah Sepele

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:32 WIB

5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp80 Jutaan yang Tak Terlihat Murahan, Pilihan Aman untuk Pemilik Pertama

5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp80 Jutaan yang Tak Terlihat Murahan, Pilihan Aman untuk Pemilik Pertama

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24 WIB

Aldi Satya Mahendra Siap Pertahankan Posisi di World Supersport Portugal Bersama Yamaha R9

Aldi Satya Mahendra Siap Pertahankan Posisi di World Supersport Portugal Bersama Yamaha R9

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:10 WIB

Harga Mobil BMW Maret 2026, Sedan hingga SUV Premium

Harga Mobil BMW Maret 2026, Sedan hingga SUV Premium

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB

5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Awet untuk Pemakaian Jangka Panjang, Tangguh dan Bandel

5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Awet untuk Pemakaian Jangka Panjang, Tangguh dan Bandel

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:36 WIB

Logo FIFASTRA Kembali Hiasi Motor Balap HRC di MotoGP 2026

Logo FIFASTRA Kembali Hiasi Motor Balap HRC di MotoGP 2026

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:43 WIB

Geely EX5 Jadi Raja Baru Mobil Listrik di Segmen C-SUV Indonesia

Geely EX5 Jadi Raja Baru Mobil Listrik di Segmen C-SUV Indonesia

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:15 WIB

Pesona Yamaha Fazzio Starry Night yang Bisa Jadi Pilihan Menarik Skutik Perkotaan

Pesona Yamaha Fazzio Starry Night yang Bisa Jadi Pilihan Menarik Skutik Perkotaan

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16 WIB

5 Sepeda Listrik dengan Baterai Lithium, Ringan dan Umur Pakai Lebih Panjang

5 Sepeda Listrik dengan Baterai Lithium, Ringan dan Umur Pakai Lebih Panjang

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:48 WIB

5 Langkah Sederhana Merawat Mobil Pasca Dibawa Mudik Lebaran

5 Langkah Sederhana Merawat Mobil Pasca Dibawa Mudik Lebaran

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:25 WIB