Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menyidangkan perkara sengketa Pemilihan Presiden (PIlpres) 2024.
Senin (22/4/2024) lalu, Ketua MK Suhartoyo telah membacakan putusan perkara itu, yakni menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03.
Ketika persidangan masih berjalan, kubu 01 sempat memprediksi Suhartoyo berada di pihaknya. Optimisme pun sempat muncul.
Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum paslon 01, Refly Harun yang sempat memuji siukap Suhartoyo yang berani mengambil sikap berbeda ketika MK memutus untuk mengubah persyaratan usia capres-cawapres.
Ketika itu, Suhartoyo dan tiga hakim lainnya menyatakan permohonan nomor 90 mengenai batas uasia capres cawapres tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Berkaca pada peristiwa itulah, Refly Harun dan Timnas AMIN menduga Suhartoyo tetap konsisten terhadap pendiriannya ketika memutus sengketa PIlpres 2024.
Namun harapan itu kandas, lantaran Ketua MK itu menolak semua permohonan paslon 01 dan 03, bersama empat hakim konstitusi lainnya.
Kekecewaanpun tergambar dalam unggahan Juru Bicara Timnas AMIN, Said Didu, dalam akun X nya. Ia mengatakan, Suhartoyo ibarat pemain drama Korea (drakor) yang ulung.
"@ReflyHZ yth, Bpk awalnya terlalu memuji Pak Suhartoyo - ternyata ybs adalah pemain Drakor kelas Wahid," tulis Said Didu di akun X.
Baca Juga: Beda Jauh Pendidikan Titiek Soeharto vs Iriana Jokowi, Benarkah Bakal Jadi Ibu Negara?
Karena unggahan itu, sosok Said Didu kini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab tak sedikit warganet yang merespons cuitannya itu.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah latar belakang pendidikan Said. Lalu seperti apakah latar belakang pendidikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu? Berikut ulasannya.
Profil Singkat Said Didu
Pemilik nama lengkap Muhammad Said Didu itu lahir di Pinrang, Sulawesi Selatan pada 2 Mei 1962.
Ia merupakan seorang birokrat yang merintis karier di sejumlah Lembaga pemerintah. Namun sejak dulu ia memang dikenal vokal dalam mengkritik pemerintah.
Karier Said banyak dilewati sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).