Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam: Bolehkah atau Dilarang?

Cesar Uji Tawakal

Minggu, 15 Maret 2026 | 08:41 WIB
Hukum Menikahi Saudara Sepupu dalam Islam: Bolehkah atau Dilarang?
Hukum menikahi saudara sepupu dalam Islam: bolehkah atau dilarang? (Freepik)

Suara.com - Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun dalam praktiknya, tidak semua pasangan dapat menikah secara bebas karena terdapat aturan mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah mengenai hukum menikahi saudara sepupu. Sebagian orang menganggap sepupu masih termasuk saudara dekat sehingga tidak boleh dinikahi. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menikahi sepupu menurut Islam? Apakah ada dalil yang menjelaskan hal tersebut? Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum, dalil, pandangan ulama, serta beberapa pertimbangan sebelum menikah dengan sepupu.

Pengertian Saudara Sepupu dalam Islam

Secara umum, sepupu adalah anak dari saudara kandung ayah atau ibu, baik itu paman maupun bibi. Dalam istilah kekerabatan Islam, mereka masih memiliki hubungan darah, tetapi tidak termasuk dalam kategori mahram yang haram dinikahi. 

Dalam syariat Islam, aturan mengenai siapa saja yang tidak boleh dinikahi disebut dengan mahram. Orang-orang yang termasuk mahram antara lain ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, keponakan, serta kerabat tertentu karena hubungan persusuan.

Karena sepupu tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka secara hukum Islam mereka tidak termasuk mahram.

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

Secara umum, menikahi saudara sepupu hukumnya boleh atau halal dalam Islam. Hal ini karena sepupu bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi.

baca juga

Dalam Al-Qur’an terdapat dalil yang menjadi dasar bahwa sepupu boleh dinikahi, yaitu dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan anak perempuan dari saudara ayah maupun saudara ibu untuk dinikahi. 

Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa sepupu tidak termasuk dalam kategori muharramat minan nisa (perempuan yang haram dinikahi). Oleh karena itu, pernikahan dengan sepupu dianggap sah menurut hukum Islam selama memenuhi syarat dan rukun nikah.

Dengan demikian, baik sepupu dari pihak ayah maupun sepupu dari pihak ibu diperbolehkan untuk dinikahi.

Pandangan Ulama tentang Pernikahan dengan Sepupu

Mayoritas ulama sepakat bahwa menikahi sepupu adalah boleh dan sah. Namun beberapa ulama memberikan catatan atau anjuran agar tidak terlalu sering menikah dengan kerabat dekat.

Dalam mazhab Syafi’i, misalnya, menikahi sepupu tidak dilarang tetapi dihukumi makruh dalam kondisi tertentu. Hal ini dikaitkan dengan kemungkinan munculnya masalah kesehatan pada keturunan.

Ada pula pendapat yang dinisbatkan kepada Umar bin Khattab yang menganjurkan agar umat Islam tidak terlalu sering menikah dengan kerabat dekat agar keturunan yang lahir tetap kuat dan sehat.

Namun penting dipahami bahwa anjuran tersebut bukanlah larangan syariat, melainkan sekadar pertimbangan sosial dan kesehatan.

Hukum Menikahi Sepupu dalam Hukum di Indonesia

Selain hukum agama, sebagian orang juga mempertanyakan apakah menikahi sepupu diperbolehkan secara hukum negara. Dalam hukum perdata Indonesia, tidak terdapat larangan eksplisit terhadap pernikahan antara sepupu.

Larangan pernikahan umumnya hanya berlaku bagi hubungan darah langsung seperti orang tua dengan anak, saudara kandung, atau hubungan keluarga tertentu dalam garis lurus.

Oleh karena itu, pernikahan antara sepupu secara hukum di Indonesia pada umumnya tetap sah selama memenuhi persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku.

Pertimbangan Kesehatan dalam Pernikahan Sepupu

Walaupun diperbolehkan secara agama dan hukum, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menikah dengan sepupu, terutama dari sisi kesehatan.
Beberapa penelitian medis menunjukkan bahwa pernikahan antar kerabat dekat dapat meningkatkan risiko kelainan genetik pada anak. Hal ini terjadi karena kemungkinan kedua pasangan membawa gen yang sama dari garis keluarga yang sama. 

Karena itu, sebagian ahli menyarankan agar pasangan yang memiliki hubungan kekerabatan melakukan konsultasi kesehatan atau pemeriksaan genetik sebelum menikah. Namun penting dicatat bahwa risiko tersebut tidak selalu terjadi, dan banyak pasangan sepupu yang tetap memiliki keturunan sehat.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menikahi saudara sepupu diperbolehkan dalam Islam karena sepupu tidak termasuk mahram yang haram dinikahi. Hal ini juga didukung oleh dalil Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Ahzab ayat 50, serta pendapat mayoritas ulama.

Dalam hukum negara Indonesia pun tidak terdapat larangan khusus mengenai pernikahan dengan sepupu. Namun demikian, beberapa ulama memberikan anjuran agar mempertimbangkan aspek kesehatan dan keturunan sebelum memutuskan menikah dengan kerabat dekat.

Oleh karena itu, jika seseorang berniat menikah dengan sepupunya, pernikahan tersebut tetap sah selama memenuhi syarat dan rukun pernikahan dalam Islam, serta memperhatikan berbagai pertimbangan sosial, kesehatan, dan keluarga.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Pertanyaan 'Kapan Nikah' Selalu Muncul saat Lebaran?

Kenapa Pertanyaan 'Kapan Nikah' Selalu Muncul saat Lebaran?

Your Say | Sabtu, 07 Maret 2026 | 13:30 WIB

Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Bulan April

Ahmad Dhani Bocorkan Jadwal Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Bulan April

Your Say | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:20 WIB

Membaca Lebih Senyap dari Bisikan: Menelanjangi Realitas Pahit di Balik Pernikahan

Membaca Lebih Senyap dari Bisikan: Menelanjangi Realitas Pahit di Balik Pernikahan

Your Say | Minggu, 01 Maret 2026 | 11:55 WIB

Dikawal Ketat, Febby Carol Ungkap Suasana Pernikahan Virgoun

Dikawal Ketat, Febby Carol Ungkap Suasana Pernikahan Virgoun

Video | Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:35 WIB

Pernikahan El Rumi Diprediksi Megah, Al Ghazali Bocorkan Jumlah Undangan

Pernikahan El Rumi Diprediksi Megah, Al Ghazali Bocorkan Jumlah Undangan

Your Say | Rabu, 25 Februari 2026 | 09:21 WIB

Terkini

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 15:07 WIB

Helm yang Bagus Merek Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Lengkap Harganya

Helm yang Bagus Merek Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Lengkap Harganya

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 15:07 WIB

Menjaga Daya Kritis Gen Z, Suara.com dan Bulaksumur UGM Gelar Gen Z Impact

Menjaga Daya Kritis Gen Z, Suara.com dan Bulaksumur UGM Gelar Gen Z Impact

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 15:06 WIB

Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir

Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir

Lampung | Senin, 14 September 2026 | 15:05 WIB

Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!

Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!

News | Senin, 14 September 2026 | 15:03 WIB

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat

Bekaci | Senin, 14 September 2026 | 15:02 WIB

Bagaimana Malaysia Bisa Tambah Kuota BBM Subsidi Demi Ringankan Beban Hidup Rakyat?

Bagaimana Malaysia Bisa Tambah Kuota BBM Subsidi Demi Ringankan Beban Hidup Rakyat?

News | Senin, 14 September 2026 | 15:00 WIB

14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Dewi Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir

14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Dewi Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:59 WIB

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:57 WIB

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

News | Senin, 14 September 2026 | 14:54 WIB

×