Sejarah Kawin Kontrak di Indonesia, Perdagangan Manusia & 'Klien' Timur Tengah

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 25 April 2024 | 15:50 WIB
Sejarah Kawin Kontrak di Indonesia, Perdagangan Manusia & 'Klien' Timur Tengah
Dua Tersangka Yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cianjur [Ist]

Suara.com - Kawin kontrak kembali jadi sorotan usai Satreskrim Polres Cianjur mengamankan dua pelaku tindak pindana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.

Pelaku menjajakan para korban kepada turis – turis asal Timur Tengah yang tengah berlibur ke kawasan Puncak, Bogor. Tarifnya disebut bisa mencapai ratusan juta rupiah. 

Tak banyak yang mengetahui sejarah kawin kontrak di Indonesia. Namun, fenomena ini diketahui telah lama terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

Menurut Mahkamah Agung, kawin kontrak bisa dipahami sebagai nikah hanya dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun atau dua tahun, bahkan ada yang enam bulan. 

Di Indonesia sendiri ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Sedangkan sebagai aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga peradilan agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Dalam kajian Hukum Islam maupun Hukum Nasional di Indonesia perkawinan dapat dilihat dari tiga segi yaitu: segi Hukum, Sosial, dan Ibadah. Pertama, segi hukum, dalam hal ini perkawinan merupakan suatu perjanjian yang sangat kuat dan kokoh atau dalam al-Qur’an disebut sebagai Mitsaqan Galizan.

Kedua, segi sosial. Dalam hal ini perkawinan telah mengangkat martabat perempuan sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang karena dari perkawinan tersebut akan lahirlah anak-anak yang sah.

Ketiga, segi ibadah, dalam hal ini perkawinan merupakan suatu kejadian yang penting dan sakral dalam kehidupan manusia yang mengandung nilai ibadah. Bahkan telah disebutkan dengan tegas oleh Nabi Muhammad SAW bahwa perkawinan mempunyai nilai kira-kira sama dengan separoh nilai keberagamaan.

Baca Juga: Anak Andra Ramadhan Nikah dengan Mas Kawin 4,2 Gram Emas, Ahmad Dhani Jadi Saksi

Kawin kontrak tentu saja sangat bertentangan dengan nilai – nilai tersebut. Pasalnya, biasanya kawin kontrak hanya ditujukan untuk kebutuhan biologis saja, padahal dalam islam perkawinan tidak hanya untuk kebutuhan dunia saja, tetapi juga untuk akhirat.

Kawin kontrak sangat bertentangan dengan Undang-undang No.1 Tahun 1974, karena dalam kawin kontrak yang ditonjolkan hanya nilai ekonomi, dan perkawinan ini hanya bersifat sementara.

Perkawinan kontrak dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, dan adanya imbalan materi bagi salah satu pihak, serta ketentuan-ketentuan lain, yang diatur dalam suatu kontrak atau kesepakatan tertentu, jadi dalam kawin kontrak yang menonjol hanyalah keuntungan dan nilai ekonomi dari adanya perkawinan tersebut.

Pelaksanaan perkawinan yang didasarkan pada kontrak tentu saja bertentangan dengan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI