Ramai Kawin Kontrak di Puncak, Syahrini Pernah Angkat Isu Itu di Skripsinya

Galih Prasetyo Suara.Com
Kamis, 18 April 2024 | 20:16 WIB
Ramai Kawin Kontrak di Puncak, Syahrini Pernah Angkat Isu Itu di Skripsinya
Syahrini. (Instagram/princessyahrini)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masalah kawin kontrak menjadi rahasia umum yang terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Masalah sosial bahkan pernah dijadikan oleh artis Syahrini sebagai bahan penelitian skripsinya.

Hal itu pernah diungkap Syahrini pada 2015 saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Najwa Shihab yang mengangkat tema, 'Pencuri Perhatian'

Syahrini yang merupakan jebolan Universitas Pakuan, Bogor jurusan hukum perdata, mengatakan kawin kontrak menjadi tema besar yang ia angkat dari skripsinya.

Baca juga:

Menurut Syahrini, isu itu ia ambil juga disebabkan faktor lokasi yang dekat dengan rumahnya. Ia pun mengaku langsung turun ke lapangan untuk mengamati wanita-wanita yang menjalani kawin kontrak.

Skripsiku tentang kawin kontrak yang banyak terjadi di kawasan Puncak. Aku berkunjung kesana dan mewawancarai wanita-wanita yang di kawin kontrak, karena rumahku kebetulan di Bogor, jadi dekat (Puncak)," ungkap Syahrini seperti dikutip, Kamis (18/4).

Wanita bernama lengkap Fatima Syahrini Zaelani ini menyelesaikan pendidikannya di Universitas Pakuan pada 2007.

Kawin kontrak saat ini tengah jadi perhatian publik. Terbaru, pihak kepolisian menangkap dua orang perempuan berusia 21 tahun (RN) dan 51 tahun (LR) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Baca juga:

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto di Cianjur, Senin, mengatakan terungkapnya kasus TPPO tersebut setelah ada laporan satu dari enam orang korban yang merasa dijebak kedua pelaku untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta pada Minggu (14/4).

Baca Juga: Asik Foto Syawalan, Syahrini Pede Pamer Tas Hermes Miliaran: Shining Banget!

"Kami menangkap RN dan LR pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," katanya mengutip dari Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI