Kepala bidang usaha Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Riesta Karentina menjelaskan, 60 persen dari 64,5 juta UMKM batik masuk kategori mikro. UMKM batik mikro ini perlu bantuan untuk membangun ekosistem agar bisa semakin tumbuh berkembang.
“Tantangan UMKM batik itu ada dua, pertama aspek legalitas dan yang kedua manajerial. Masalah legalitas yang paling sering ditemukan antara lain kasus hak intelektual dan juga hak merek, sedangkan masalah manajerial yaitu bagaimana UMKM mikro bisa dikelola dengan baik hingga bisa mencari pasar sendiri,” jelas Riesta.