Cara Membuat KK Online Baru dan Pindah: Lengkapi Syarat Ini Supaya Bisa Langsung Cetak

Senin, 29 April 2024 | 19:35 WIB
Cara Membuat KK Online Baru dan Pindah: Lengkapi Syarat Ini Supaya Bisa Langsung Cetak
Cara Membuat KK Online Baru dan Pindah: Lengkapi Syarat Ini Supaya Bisa Langsung Cetak (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Fotokopi KTP dan KTP asli 

• Fotokopi dokumen pendukung, misalnya fotokopi akta kelahiran, fotokopi akta kematian, fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi ijazah yang semuanya telah dilegalisir. 

• Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai syarat cadangan.  

Cara Mebuat KK Online 

Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya Anda akan mengikuti panduan cara bikin KK secara online. Terdapat berbagai situs yang dapat dituju sesuai dengan tempat tinggal. 

Biasanya, dibutuhkan waktu 1-7 hari kerja untuk dapat menerbitkan KK yang baru. Nah, untuk itu ikuti langkah demi langkahnya agar berhasi! 

Cara Bikin KK Online dari Situs Kemendagri 

Cara yang pertama, warga Indonesia dapat membuat KK online melalui situs Kemendagri. Berikut adalah langkah-langkahnya: 

• Masuk ke dalam situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/ 

• Buat akun dengan cara lengkapi data diri, seperti nomor handphone, dan alamat email yang aktif dll 

• Login atau masuk dengan menggunakan nomor handphone serta kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat 

Baca Juga: Saham Baru Capital A Senilai 3 M Ringgit Untungkan Pemegang AirAsia X Dua Kali Lipat

• Pilih menu pengurusan dokumen secara online 

• Isi kolom permohonan pembuatan KK 

• Unggah dokumen-dokumen syarat sesuai dengan tujuan pembuatan KK 

• Terakhir, Anda akan mendapatkan email notifikasi apabila KK sudah terbit dan siap dicetak. 

Cara Bikin KK Online dari Situs Disdukcapil 

Tak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil, saat ini Anda bisa mendaftarkan KK lewat situs resminya. Namun, pastikan terlebih dahulu bahwa Disdukcapil di kabupaten maupun kota tempat tinggal anda menyediakan layanan pembuatan KK secara online ini, ya. 

Jika dipastikan sudah ada, Anda bisa mengikuti langkah-langkah pengajuannya berikut ini: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI