Suara.com - Fakta kembali terungkap lewat sidang lanjutan kasus korupsi mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Salah satunya terkait gaji fantastis asisten rumah tangga (ART) SYL yang menembus dua digit.
Hal ini terungkap usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI, Hermanto sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dalam sidang, Hermanto membongkar adanya transaksi yang melibatkan beberapa pegawai Kementan untuk urusan pribadi SYL. Terutama untuk membayar gaji pembantu SYL sebesar Rp35 juta per bulan.
"Apakah saksi pernah menggunakan dana pribadi (untuk SYL)?" tanya jaksa kepada Hermanto.
"Ada Yang Mulia, untuk menggaji pembantu (pribadi SYL)," jawab Hermanto.
![Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/28/30593-sidang-syahrul-yasin-limpo-sidang-syl.jpg)
Hermanto menjelaskan bahwa ART itu bekerja di rumah SYL yang berada di Makassar. Jaksa pun bertanya kembali soal gaji pembantu dalam anggaran resmi untuk SYL.
"Itu anggaran (kementerian) untuk pembantu memang tidak ada, kan?" lanjut Jaksa.
Hermanto pun mengaku bahwa kementerian memang tidak memberikan uang anggaran untuk ART pribadi menteri. Ia kemudian mengungkap bagaimana SYL mendesaknya untuk segera membayar gaji ART dengan dana pribadinya.
"Waktu itu bapak (SYL) sangat mendesak saya untuk transfer, saat itu masih maghrib. Harus ditransfer saat itu juga, makanya bapak minta pakai dana pribadi dulu," jawab Hermanto.
Baca Juga: Pusingnya Pejabat Kementan Semasa SYL Jadi Menteri, Harus Urunan Demi Permintaan Si Bos
Tak main-main, SYL meminta mantan anak buahnya itu untuk mentransfer gaji ART pribadinya sebesar Rp 35 juta. Uang itu kemudian ditransfer bertahap sebanyak dua kali oleh Hermanto.
"Kirim uangnya berapa kali? Dua ya?" tanya Jaksa kembali kepada Hermanto.
"Saya diminta untuk transfer terlebih dahulu Rp35 juta. Dua kali, Rp22 juta sama Rp13 juta," ucap Hermanto kembali.
Jaksa lantas bertanya apakah uang pribadi Hermanto itu sudah diganti oleh SYL atau belum.
Tak disangka, Hermanto mengatakan bahwa uang miliknya itu diganti bersamaan dengan uang patungan karyawan untuk kurban di Kementan.
"Tapi akhirnya uang itu diganti oleh Pak Lukman dari uang sisa urunan pegawai untuk berkurban sebesar Rp360 juta," jawab Hermanto dalam persidangan tersebut.