Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Hermanto mengaku dirinya pernah diminta untuk membayarkan gaji pembantu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap Hermanto sebagai saksi saat dikonfirmasi Jaksa KPK pada sidang korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Jaksa mengkonfirmasi soal pengunaan uang pribadi Hermanto demi memenuhi permintaan SYL.
"Ini kan ada beberapa urunan, ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?"
"Ada," jawab Hermanto.
Mendapat jawaban itu, jaksa bertanya untuk peruntukannya.
"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.
"Gaji pembantunya siapa?"
"Pak SYL."
Baca Juga: SYL Bawa Keluarga Umroh, Anak Buahnya di Kementan Harus Urunan Rp1 Miliar
"Pembantu yang di mana ini?"
"Di Makassar," jelas Hermanto.
Jaksa terus menggali keterangannya soal gaji pembantu SYL dengan bertanya siapa pihak yang memintannya.
"Dari pak dirjen, saya enggak tahu perintahnya siapa. Tapi pak dirjen minta," jelas Hermanto.
"Dirjen, berati pakk Ali Jamil?" tanya jaksa.
"Ya, pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," terangnya.