Cara Cek Uji KIR dan Legalitas Bus Pariwisata Agar Aman saat Perjalanan

M Nurhadi

Senin, 13 Mei 2024 | 18:01 WIB
Cara Cek Uji KIR dan Legalitas Bus Pariwisata Agar Aman saat Perjalanan
Ilustrasi deretan bus pariwisata mewah di Indonesia. (Unsplash/Jonathan Borba)

Suara.com - Kendaraan umum yang disediakan oleh berbagai perusahaan transportasi jelas wajib terjaga kondisinya, sesuai dengan standar yang ditetapkan pihak berwajib.

Bus adalah armada besar yang dapat mengangkut banyak orang dalam sekali jalan. Dengan jenis dan rute yang beragam, kendaraan ini jadi solusi banyak orang untuk bepergian, baik jarak jauh atau jarak dekat. Secara berkala, kondisi bus terus dikontrol, dan mendapatkan status layak dari pihak berwajib berdasarkan standar yang diatur sebelumnya.

Pengelolaan yang Resmi Jadi Kunci

Pengelola jasa transportasi bus biasanya akan disebut dengan PO, juga wajib terdaftar secara resmi dan mendaftarkan setiap armada serta jalur tempat mereka beroperasi. Mengacu pada banyak regulasi dari Kementerian Perhubungan, legalitas perusahaan PO bus kini sudah dapat dicek melalui situs atau website resmi.

Sederhana, tujuan diselenggarakannya layanan ini adalah untuk memastikan setiap PO bus memenuhi syarat legal yang berlaku, dan terdaftar secara resmi pada sistem yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan selaku perpanjangan tangan pemerintah dalam pengelolaan sektor ini.

Untuk cara cek legalitas perusahaan PO bus, langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs resmi https://spionam.dephub.go.id/
  • Pilih menu Cek Perusahaan
  • Masukkan nama perusahaan bus yang akan dicek
  • Klik Cari
  • Jika PO bus tersebut terdaftar, maka akan muncul nama perusahaannya
  • Pilih lokasi cabang dari PO bus yang akan Anda tumpangi
  • Klik pada kolom Aksi kotak berwarna biru

Kemudian akan muncul tampilan lengkap mengenai unit armada bus yang digunakan, termasuk data tentang masa berlaku uji KIR dan kartu pengawasan atau KPS

Cukup mudah bukan?

Cara Cek Kondisi Bus yang Akan Ditumpangi

baca juga

Untuk mengecek kondisi bus yang akan ditumpangi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Dua diantaranya adalah dengan menggunakan website resmi pada https://spionam.dephub.go.id/ atau dengan menggunakan aplikasi Mitra Darat.

1. Cara Cek Lewat Spionam

Cara cek pertama dapat dilakukan dengan langkah berikut.

  • Kunjungi situs resmi https://spionam.dephub.go.id/
  • Pilih menu Cek Kendaraan
  • Masukkan nomor polisi atau plat nomor dari bus yang akan ditumpangi
  • Klik Cari

Jika kendaraan atau bus terdaftar maka akan muncul riwayat dari bus tersebut

2. Cara Cek Lewat Aplikasi Mitra Darat

Aplikasi ini dapat diunduh langsung ke smartphone yang Anda miliki, kemudian digunakan untuk mengecek kelaikan bus dan status uji KIR yang dimiliki. Caranya sangat mudah, Anda tinggal memasukkan saja nomor polisi atau plat nomor bus yang akan dicek, dan klik Cek.

Database Kemenhub akan menampilkan status izin trayek dan status uji KIR bus yang dimaksud dengan gamblang.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hilangkan Baret pada Bodi Mobil Sendiri, 5 Cara Ampuh dan Mudah Bisa Diaplikasikan

Hilangkan Baret pada Bodi Mobil Sendiri, 5 Cara Ampuh dan Mudah Bisa Diaplikasikan

Otomotif | Senin, 13 Mei 2024 | 14:45 WIB

kampas Rem Motor Aus? Ini Dia Ciri-Cirinya dan Cara Mencegahnya

kampas Rem Motor Aus? Ini Dia Ciri-Cirinya dan Cara Mencegahnya

Otomotif | Senin, 13 Mei 2024 | 11:37 WIB

Potret Kondisi Bus Trans Putera Fajar Tewaskan 11 Orang Jadi Tontonan Warga: Bagian Sisi Kanan dan Depan Hancur

Potret Kondisi Bus Trans Putera Fajar Tewaskan 11 Orang Jadi Tontonan Warga: Bagian Sisi Kanan dan Depan Hancur

News | Minggu, 12 Mei 2024 | 20:52 WIB

Ciater Salah Satu Jalan Angker Yang Terkenal di Subang, Terbaru 11 Orang Meninggal Dunia

Ciater Salah Satu Jalan Angker Yang Terkenal di Subang, Terbaru 11 Orang Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Mei 2024 | 20:25 WIB

Bus Terguling di Subang Tewaskan 9 Orang, Orang Tua Korban hingga Kini Masih Menunggu Kepastian

Bus Terguling di Subang Tewaskan 9 Orang, Orang Tua Korban hingga Kini Masih Menunggu Kepastian

Video | Sabtu, 11 Mei 2024 | 23:50 WIB

Bus Pariwisata Yang Kecelakaan di Ciater Subang Bawa Rombongan Siswa-siswi Asal Depok

Bus Pariwisata Yang Kecelakaan di Ciater Subang Bawa Rombongan Siswa-siswi Asal Depok

News | Sabtu, 11 Mei 2024 | 21:57 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×