Momen Terakhir Alya Bertemu Ibu, Anak Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Mah Udah Malem, Dadah

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 15 Mei 2024 | 10:31 WIB
Momen Terakhir Alya Bertemu Ibu, Anak Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Mah Udah Malem, Dadah
Alya, anak Rini Mariani korban pembunuhan dalam koper (Youtube Deddy Corbuzier)

"Gara-gara enggak ada titik temu, nge-blank harus nyari mamah kemana, akhirnya aku bilang yaudah pak saya mau lapor polisi aja mumpung sebentar lagi 24 jam," kata Alya.

"Terus dia (Arif) bilang, nanti dulu aja jangan lapor polisi, mending kamu cari papa kamu aja, baru nanti obrolin sama keluarga, kali aja lagi sama ayah," imbuhnya.

Bahkan Arif sampai bertanya-tanya ke Alya untuk mengorek hubungan Rini dan suaminya. Alya pun merasa dihasut sehingga menyudutkan ayahnya sendiri.

"Dia juga tanya gimana hubungan papa sama mamah kayak gimana. Dari situ dia terus tanya-tanya hal privasi. Kebetulan di hari itu papa enggak pulang ke rumah sudah 4 hari. Nah mungkin hal itu dijadiin celah pelaku biar aku didesak curiga ke papa," tutur Alya.

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA
Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA

Perlu diketahui, jasad Rini ditemukan dalam koper yang dibuang di semak-semak kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (25/4/2024) pagi.

Saat ditemukan kondisi tulang tengkorak kepala remuk, bibir pecah dan pendarahan di bagian hidung. Pelakunya bernama Arif dan AT (adik Arif). At bertugas membantu Arif membuang koper tersebut.

Polisi juga menemukan rekaman CCTV saat pelaku dan korban masuk di kamar salah satu hotel di Bandung. Arif ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan oleh tim gabungan Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/5/2024) kemarin.

Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan Arif dan AT sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 339 Juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman makasimal 20 tahun penjara.

Meskipun begitu pihak keluarga terutama Alya ingin pelaku dijerat dengan hukuman seberat-beratnya. Lantaran ia menduga ada kesan pembunuhan itu telah direncanakan oleh pelaku. 

Baca Juga: Sikap Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Bikin Cat Lover Pasang Badan, Tuntut Keadilan untuk Bu Rini!

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI