Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
Ilustrasi bendera-bendera parpol. [Ist]
baca 10 detik
  • Komisi II DPR RI mengusulkan sanksi diskualifikasi di daerah pemilihan bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota 30 persen perempuan.
  • Rekomendasi tersebut disampaikan dalam diskusi di Kompleks Parlemen pada Rabu, 15 Juli 2026, untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam pemilu.
  • DPR mendorong penerapan sistem penempatan calon perempuan secara mengikat untuk menjamin representasi yang inklusif serta adil bagi seluruh kandidat.

Suara.com - Komisi II DPR RI mengusulkan sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Langkah itu didorong agar kebijakan afirmasi perempuan tidak berhenti sebagai syarat administratif, tetapi benar-benar dijalankan dalam proses pemilu.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima dalam focus group discussion (FGD) bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Aria, sanksi tidak harus dijatuhkan secara nasional. Partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan cukup didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) tempat pelanggaran terjadi.

"Tidak harus secara nasional tapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi. Ini perlu," ujar Aria.

Selain mendorong sanksi, Komisi II juga mengusulkan penguatan aturan penempatan calon legislatif perempuan. Salah satu skemanya ialah mewajibkan sedikitnya satu perempuan berada di antara dua nomor urut teratas di setiap dapil.

Aria menilai mekanisme zipper system atau penempatan selang-seling harus bersifat mengikat agar tidak mudah diabaikan oleh partai politik.

Ia juga menyoroti masih banyaknya praktik diskriminasi yang dihadapi perempuan sepanjang proses pemilu, mulai dari pencalonan hingga keterpilihan.

Karena itu, DPR mendorong pembentukan saluran pengaduan resmi, pemberian sanksi terhadap pelaku diskriminasi, serta penyusunan data berbasis gender di setiap tahapan pemilu.

baca juga
Focus group discussion (FGD) bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026). [Suara.com/Bagaskara]
Focus group discussion (FGD) bertajuk Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026). [Suara.com/Bagaskara]

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertindak lebih tegas.

Menurutnya, KPU sudah memiliki landasan untuk menggugurkan partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan tanpa harus menunggu revisi UU Pemilu selesai dibahas.

"Ini seharusnya jadi momentum terutama buat KPU. Buat KPU dari seluruh jenjang, kalau ada partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen, maka KPU dari berbagai jenjang seharusnya bisa menggugurkan partai yang melanggar," ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin juga mengkritik tingginya biaya politik yang dinilai menjadi salah satu penyebab lemahnya keterwakilan perempuan.

Dalam praktiknya, kata dia, banyak calon perempuan tersingkir menjelang penetapan daftar calon tetap karena digantikan kandidat laki-laki yang memiliki kemampuan finansial lebih besar.

Karena itu, ia mengusulkan agar kebijakan kuota 30 persen dipadukan dengan penerapan zipper system yang efektif sehingga peluang perempuan untuk terpilih tidak hanya bergantung pada pemenuhan kuota administratif.

Sementara anggota Komisi I DPR RI sekaligus anggota KPP-RI Nurul Arifin mengatakan seluruh hasil FGD akan diserahkan kepada pimpinan DPR, Komisi II, dan Badan Legislasi (Baleg) sebagai rekomendasi resmi dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Rekomendasi tersebut mencakup penguatan mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan, hingga berbagai langkah untuk meningkatkan representasi perempuan secara substansial di parlemen.

Nurul berharap revisi UU Pemilu nantinya mampu melahirkan sistem politik yang lebih inklusif, adil, dan memberikan ruang yang lebih besar bagi perempuan dalam politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puluhan Sekolah Kekurangan Murid, DPR Desak Evaluasi Sistem Pendidikan

Puluhan Sekolah Kekurangan Murid, DPR Desak Evaluasi Sistem Pendidikan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 13:50 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Terkini

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Video | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Sport | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:50 WIB

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:46 WIB

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Jawa Tengah | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:34 WIB

×