- Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman meyakini Kejagung mampu menangani kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara objektif dan profesional.
- Kejagung telah membentuk tim khusus dari jaksa eks-KPK untuk menyidik tiga perkara korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.
- Marzuki mendesak pemerintah mencabut Perpres Nomor 6 Tahun 2025 terkait pelibatan TNI dalam pengamanan institusi Kejaksaan Agung RI.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu menangani sendiri perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, justru Kejagung berkepentingan membuktikan kepada publik bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif.
"Karena Kejaksaan Agung sendiri berkepentingan untuk meng-clear-kan posisinya di publik secara objektif," kata Marzuki, Rabu (15/7/2026).
Marzuki menilai polemik perkara yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa itu tidak akan selesai jika terus dilempar ke lembaga penegak hukum lain. Karena itu, ia optimistis Kejagung mampu menuntaskan penyidikan secara profesional.
"Saya yakin (Kejagung) bisa (menangani kasus ini)," katanya.
Di sisi lain, Marzuki mengingatkan pentingnya penerapan prinsip habeas corpus dalam proses hukum terhadap Febrie. Menurutnya, keberadaan seorang tersangka harus jelas karena berkaitan dengan hak untuk menguji keabsahan tindakan hukum melalui mekanisme praperadilan.
Ia menyinggung hingga kini keberadaan Febrie masih menjadi perhatian publik, meski Kejagung telah memastikan mantan Jampidsus itu masih berada di Indonesia setelah sempat muncul isu berada di luar negeri untuk beribadah.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR alias Don Ritto.
"Habeas corpus itu adalah doktrin mengenai penghadiran tersangka. Nah hari ini kita enggak tahu di mana sekarang (tersangkanya)," ujarnya.

Minta Perpres Pengamanan TNI Dicabut
Dalam kesempatan yang sama, Marzuki juga mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur pelibatan personel TNI dalam pengamanan Kejaksaan.
Menurutnya, pengamanan institusi penegak hukum oleh militer bukan praktik yang lazim dan tidak diperlukan apabila Kejaksaan menjalankan tugasnya secara profesional.
"Tidak ada (pengamanan) itu. Dan saya sekarang mau menganjurkan, cabutlah Perpres itu!" tegasnya.
Ia menilai keamanan Kejaksaan semestinya dibangun melalui penegakan hukum yang adil, bukan dengan pengamanan bersenjata dari militer.
"(Menjadi) aman (kantor) Kejaksaan Agung kalau dia melakukan tindakan-tindakan yang semestinya dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan," pungkasnya.