Hilangnya pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia dari kurikulum
Pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia sempat hilang dari naskah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sontak, Nadiem akhirnya memutuskan untuk mengembalikan kedua mata pelajaran tersebut sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 yang meletakkan Pancasila sebagai dasar pendidikan di Indonesia.
Hapus skripsi sebagai syarat lulus
Nadiem juga sempat meneken Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi disebutkan kalau mahasiswa jenjang S1 dan D4.
Peraturan tersebut berimbas ke fakta bahwa skripsi tak lagi menjadi syarat mengejar gelar S1 dan D4. Kendati demikian, Nadiem menegaskan seluruh keputusan akhir akan diserahkan ke kampus.
“(Syarat lulus) bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem, dikutip pada Rabu (22/5/2024).
Tak tegas terkait kenaikan UKT
Nadiem Makarim kini turut merespon soal kenaikan UKT yang diberlakukan di berbagai PTN di Indonesia. Ia dituding tak memberikan sikap tegas untuk menyetop kenaikan tersebut.
Baca Juga: Beda Gaji Nadiem sebagai Bos Gojek vs Menteri Jokowi, Kini Ramai Dikritik Gegara Prahara UKT
Adapun Nadiem tegas bahwa kenaikan tersebut dalam angka rasional. Ia juga yakin bahwa kenaikan UKT tak akan membuat para mahasiswa putus kuliah.