Siap-siap! Ini Sanksi untuk Pekerja dan Pengusaha yang Ngeyel Tak Bayar Iuran Tapera

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 31 Mei 2024 | 12:10 WIB
Siap-siap! Ini Sanksi untuk Pekerja dan Pengusaha yang Ngeyel Tak Bayar Iuran Tapera
Ilustrasi iuran Tapera. (Unsplash)

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) lalu dan mengikat kalangan pekerja dan pengusaha.

PP Tapera mewajibkan pekerja dan pengusaha membayar iuran Tapera sebesar 3 persen setiap bulan, dengan pembagian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan pada pengusaha.

Sementara pekerja mandiri atau freelance menanggung keseluruhan iuran Tapera sebesar 3 persen dari penghasilannya.

Selain mengatur besaran iuran Tapera, ada juga ketentuan mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang lalai dalam membayar iuran.

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 diatur bahwa pihak-pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank custodian, bank atau perusahaan pembiayaan dan manajer investasi

Seperti apa sanksi tersebut? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.

Sanksi untuk pekerja

Sanksi untuk pekerja yang tidak membayar iuran Tapera tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. PP itu masih berlaku, karena PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur mengenai hal itu.

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, hanya pekerja mandiri saja dapat dikenaka sanksi jika tidak menyetorkan iuran Tapera.

Sanksinya berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, seperti diatur dalam Pasal 55 Ayat 1. Dalam Pasal 55 ayat 3 huruf b, diatur jangka waktu peringatan tertulis pertama, yakni berlaku selama sepuluh hari.

Jika dalam waktu sepuluh hari tersebut pekerja mandiri tak juga membayar iuran, maka akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja berikutnya.

Sanksi untuk pemberi kerja

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 juga diatur sanksi bagi pemberi kerja yang lalai dalam menyetor iuran Tapera. Sanksi juga akan dikenakan jika pihak pemberi kerja tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera.

Menurut Pasal 56 atay 1, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi tertulis pada pemberi kerja berlaku selama sepuluh hari. Sementara besaran denda administratif adalah 0,1 persen setiap bulan dari besaran simpanan yang harus dibayar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Anggap Banyak Protes Iuran Tapera Karena Belum Paham

Pemerintah Anggap Banyak Protes Iuran Tapera Karena Belum Paham

Bisnis | Jum'at, 31 Mei 2024 | 09:36 WIB

Potongan Gaji 2,5 Persen Untuk Tapera Beratkan Pekerja: Please, Jangan Potong Lagi Uang Kami yang Tak Seberapa!

Potongan Gaji 2,5 Persen Untuk Tapera Beratkan Pekerja: Please, Jangan Potong Lagi Uang Kami yang Tak Seberapa!

Lifestyle | Jum'at, 31 Mei 2024 | 08:00 WIB

Ungkit Kasus Jiwasraya hingga Taspen, Legislator Demokrat Khawatir Masalah Tapera Berujung ke Masalah Hukum

Ungkit Kasus Jiwasraya hingga Taspen, Legislator Demokrat Khawatir Masalah Tapera Berujung ke Masalah Hukum

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 19:07 WIB

Cara Cek Saldo Tapera Secara Online Melalui Situs SITARA, Pegawai yang Jadi Peserta Wajib Tahu Simpanannya

Cara Cek Saldo Tapera Secara Online Melalui Situs SITARA, Pegawai yang Jadi Peserta Wajib Tahu Simpanannya

News | Kamis, 30 Mei 2024 | 19:20 WIB

Heboh Diduga Mobil Wantimpres Jokowi Berkeliaran di Jalan Pakai Plat Kadaluarsa, Dibandingkan dengan Mario Dandy

Heboh Diduga Mobil Wantimpres Jokowi Berkeliaran di Jalan Pakai Plat Kadaluarsa, Dibandingkan dengan Mario Dandy

Lifestyle | Kamis, 30 Mei 2024 | 17:20 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan

4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:15 WIB

5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari

5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:39 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:35 WIB

Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat

Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:15 WIB

4 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Energi Positif pada 8 Mei 2026

4 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Energi Positif pada 8 Mei 2026

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:34 WIB

Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:29 WIB

Daftar Harga Facetology Sunscreen Terbaru 2026, Tawarkan Triple Care

Daftar Harga Facetology Sunscreen Terbaru 2026, Tawarkan Triple Care

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:25 WIB

Ubah Sampah Makanan Jadi Aksi Iklim: Jejak Food Cycle Indonesia Tekan Emisi dari Limbah Pangan

Ubah Sampah Makanan Jadi Aksi Iklim: Jejak Food Cycle Indonesia Tekan Emisi dari Limbah Pangan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:45 WIB

Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau

Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:39 WIB

6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan

6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:20 WIB