Polemik Kebijakan Iuran Tapera, Kini Menteri Basuki Menyesal Usai Bikin Rakyat Marah

Jum'at, 07 Juni 2024 | 16:14 WIB
Polemik Kebijakan Iuran Tapera, Kini Menteri Basuki Menyesal Usai Bikin Rakyat Marah
ilustrasi Gedung Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Didemo Buruh

Penolakan kebijakan iuran Tapera diserukan para buruh yang berdemo di Patung Kuda Sapta Pesona pada Kamis (6/6/2024). Setidaknya ada 6 alasan mengapa mereka menolak Tapera.

Di antaranya tidak ada jaminan buruh mendapat rumah. Lalu, terlalu banyak potongan di tengah kenaikan upah yang tak sebanding dengan daya beli. Mereka menilai, bisa-bisa karyawan hanya membawa slip gaji ke rumah.

Partai Serikat Buruh pun mendesak pemerintah mencabut aturan soal Tapera. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, saat ini gaji kaum buruh sudah dipotong sebesar 12 persen.

Maka, dengan adanya potongan pendapatan setiap bulannya untuk Tapera dapat memberatkan hidup kaum buruh. Partai Buruh lantas memastikan demo kemarin hanya awal pergerakan.

Jika jajaran pemerintah dan Presiden Jokowi tetap membiarkan program itu berjalan, maka akan ada aksi yang lebih besar. Mereka juga akan melayangkan Judicial Review ke MA hingga MK.

Diprotes Anggota DPR

Tapera juga sempat diprotes oleh anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/6/2024), ia menyoroti pengembalian dana Tapera yang belum terlaksana.

"Temuan BPK RI, terdapat 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun sampai triwulan ketiga 2021, belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 M dengan rincian sebanyak 25.764 orang dari data BKN senilai Rp 91 M," ungkap Rieke.

Baca Juga: Menteri PUPR Tak Menyangka Tapera Jadi Polemik dan Picu Kemarahan Publik: Saya Nyesal Betul

Rieke juga menyampaikan rekomendasi atas Tapera yang menuai kritik. Ia meminta BPK agar mengaudit bank terkait dana Tapera dan pemerintah untuk membenahi. Jika belum dibenahi, ia setuju Tapera dibatalkan.

"Meminta BPK RI melaui pimpinan DPR agar melakukan audit pemeriksaan terkait bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK," kata Rieke.

"Mendesak pemerintah membenahi carut marut BP Tapera dan sebelum itu dibenahi, pimpinan izin, saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat," lanjutnya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI