KemenPPPA Ingatkan Komunikasi Antar Pasutri Untuk Cegah KDRT Akibat Masalah Ekonomi

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:58 WIB
KemenPPPA Ingatkan Komunikasi Antar Pasutri Untuk Cegah KDRT Akibat Masalah Ekonomi
Ilustrasi KDRT (Pexels.com)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi dalam rumah tangga dua anggota Kepolisian di Jawa Timur. Dari hasil laporan pihak kepolisian, aksi KDRT itu dipicu karena komunikasi yang kurang baik antara suami dan istri.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati meminta kepada kepolisian tetap mengutamakan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum dan pendampingan terhadap anak-anaknya.

"Komunikasi dalam rumah tangga menjadi penting sehingga hal-hal buruk bisa dicegah dengan memberikan perhatian khusus pasca melahirkan serta bersama-sama dalam memberikan pengasuhan terhadap anak dan urusan rumah tangga," kata Ratna dalam siaran persnya, Kamis (13/6/2024). 

Tindak KDRT dalam pernikahan (Freepik.com/pikisuperstar)
Tindak KDRT dalam pernikahan (Freepik.com/pikisuperstar)

Dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur untuk mendapatkan uang secara instan, sekalipun tengah terdesak kebutuhan. Sebab, uang instan itu kerap kali dapat dengan cara yang merugikan diri dan keluarga.

"Persoalan ekonomi seringkali masih menjadi faktor penyebab pertengkaran antara suami dan istri yang berujung pada terjadinya KDRT. Harus ada komunikasi yang terbuka antara suami istri agar permasalahan keluarga dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa ada kekerasan,” pesan Ratna. 

Dia juga mengajak semua perempuan serta masyarakat ambil peran apabila mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Terkait proses hukum yang masih berjalan, Kemen PPPA berharap kepada polisi untuk memastikan kehadiran pendampingan, terutama psikolog klinis guna memastikan situasi pihak yang dimintai keterangan benar-benar telah siap memberikan kesaksian. Bahkan jika diperlukan dapat menghadirkan ahli terkait diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

"Kami sangat mendukung upaya Kepolisian yang telah mempertimbangkan kondisi khusus, seperti perempuan pasca melahirkan yang dapat mengalami kondisi tidak stabil seperti gangguan suasana hati atau gangguan psikologis atau disebut dengan baby blues. Oleh karena itu, dalam penanganan perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam kondisi khusus perlu mendapatkan hak eksklusif ibu dan anak sesuai aturan perundang-undangan,” pinta Ratna. 

Baca Juga: Viral Foto-foto Babak Belur hingga Dirawat di Rumah Sakit, Lesti Kejora Beri Klarifikasi Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI