Ramai Dilakukan Artis, Begini Hukum Tanam Rambut dalam Islam Menurut Buya Yahya

Yasinta Rahmawati

Rabu, 19 Juni 2024 | 14:12 WIB
Ramai Dilakukan Artis, Begini Hukum Tanam Rambut dalam Islam Menurut Buya Yahya
Verrell Bramasta tanam rambut. (Instagram)

Suara.com - Artis Verrell Bramasta merayakan Idul Adha 2024 dengan penampilan baru. Pasalnya, bintang sinetron Anak Jalanan itu baru saja melakukan transplantasi atau tanam rambut di Kota Istanbul, Turki.

Tak sendiri, ia menjalani prosedur tersebut bersama dengan adiknya, Athalla Naufal dan sang ayah, Ivan Fadilla di tempat yang sama.

Diketahui mereka melakukan tanam rambut di klinik Now Hair Time, yang dikenal sebagai salah satu tempat terbaik untuk melakukan transplantasi rambut di dunia.

Dalam curhatannya di unggahan Instagram, Verrell mengungkap keinginan tanam rambut muncul setelah garis rambutnya semakin mundur.

Verrell Bramasta transplantasi rambut di Turki. (Instagram/bramastavrl)
Verrell Bramasta transplantasi rambut di Turki. (Instagram/bramastavrl)

Kondisi ini sudah dialaminya sejak 2020 silam. Menurutnya kondisi itu akibat penggunaan produk gel hingga haispray yang belebihan selama menjadi aktor.

"Setelah pertimbangan cukup lama, akhirnya saya memutuskan untuk melakukan 'hair transplant', dan ini halal dalam Islam, menurut banyak ulama juga seperti itu, karena menggunakan rambut sendiri," tulis Verrell, dikutip Rabu (19/6).

Hukum Tanam Rambut dalam Islam

Verrell Bramasta bukanlah artis pria pertama yang melakukan prosedur tanam rambut. Sebelumnya ada Kevin Aprilio dan Anang Hermansyah yang melakukannya.

Perihal bagaimana hukumnya dalam Islam, pendakwah Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menyampaikan bahwa tanam rambut diperkenankan, tapi dengan beberapa catatan.

baca juga

Pertama untuk mengembalikan sesuatu yang semula sudah ada, di wilayah yang dulu ada rambutnya. Contohnya karena seiring bertambah usia, rambut mengalami kebotakan sehingga ingin kembali melebatkan bagian tersebut.

"Dan ini bukan digolongkan sebagai mengubah ciptaan Allah. Karena pada dasarnya dulu ada kemudian menjadi hilang," terang Buya Yahya, dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Sementara catatan yang kedua, adalah tanam rambut harus dilakukan dengan rambut sendiri.

"Kemudian yang kedua adalah dengan rambutnya sendiri, dipindah dari tempat yang di belakang atau di mana, dipindahkan ke tempat tersebut." sambungnya.

Maka demikian, hukum tanam rambut adalah dibolehkan dalam Islam. "Yang nggak boleh itu adalah rambut itu alwasilah, yaitu dengan menyambung rambut dengan rambut palsu," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Baca Takbir di Hari Tasyrik? Ini Kata Buya Yahya Soal Takbiran Setelah Idul Adha

Bolehkah Baca Takbir di Hari Tasyrik? Ini Kata Buya Yahya Soal Takbiran Setelah Idul Adha

Lifestyle | Rabu, 19 Juni 2024 | 12:02 WIB

Bagaimana Hukum Menerima Hewan Kurban dari Non Muslim? Buya Yahya Bilang Begini

Bagaimana Hukum Menerima Hewan Kurban dari Non Muslim? Buya Yahya Bilang Begini

Lifestyle | Sabtu, 15 Juni 2024 | 23:45 WIB

Lagi-lagi Adab Mayor Teddy Saat Jaga Prabowo Banjir Kritik: Kok Heboh Sendiri?

Lagi-lagi Adab Mayor Teddy Saat Jaga Prabowo Banjir Kritik: Kok Heboh Sendiri?

Lifestyle | Rabu, 22 Mei 2024 | 10:26 WIB

Terkini

Kemenkeu Telah Lunasi Utang Gagal Bayar Waskita Senilai Rp722 Miliar

Kemenkeu Telah Lunasi Utang Gagal Bayar Waskita Senilai Rp722 Miliar

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 17:57 WIB

22 Saham Gocap Langsung ARB, Ini Daftarnya

22 Saham Gocap Langsung ARB, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 17:53 WIB

KPK Pasang Mata di Lapas Cibinong, Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi

KPK Pasang Mata di Lapas Cibinong, Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi

Bogor | Senin, 28 September 2026 | 17:52 WIB

Purbaya Bikin Aturan Baru Sebelum Dipecat dari Menkeu: Dana SAL Tak Lagi Disimpan di BI

Purbaya Bikin Aturan Baru Sebelum Dipecat dari Menkeu: Dana SAL Tak Lagi Disimpan di BI

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 17:51 WIB

Ferdy Sambo Akan Hadiri Pemakaman Ibunda di Sulawesi? Ini Penjelasan Keluarga

Ferdy Sambo Akan Hadiri Pemakaman Ibunda di Sulawesi? Ini Penjelasan Keluarga

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 17:51 WIB

5 Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan dari Dalam Kapal, 64 Masih Dicari

5 Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan dari Dalam Kapal, 64 Masih Dicari

News | Senin, 28 September 2026 | 17:50 WIB

Rangkul Kekurangan! KickFlip Ungkap Indahnya Masa Muda di Lagu Puzzle Piece

Rangkul Kekurangan! KickFlip Ungkap Indahnya Masa Muda di Lagu Puzzle Piece

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 17:50 WIB

Pemerintah Siapkan Rp89 triliun untuk 33 PSEL, WALHI Pertanyakan Prioritas Pengelolaan Sampah

Pemerintah Siapkan Rp89 triliun untuk 33 PSEL, WALHI Pertanyakan Prioritas Pengelolaan Sampah

News | Senin, 28 September 2026 | 17:47 WIB

Tugas Sekolah Berbuah Dua Buku, Siswa SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Tembus Dunia Literasi

Tugas Sekolah Berbuah Dua Buku, Siswa SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Tembus Dunia Literasi

Bogor | Senin, 28 September 2026 | 17:46 WIB

Kemarau Panjang, Waduk Cipancuh di Indramayu Berubah Jadi Hamparan Tanah Kering

Kemarau Panjang, Waduk Cipancuh di Indramayu Berubah Jadi Hamparan Tanah Kering

Foto | Senin, 28 September 2026 | 17:43 WIB

×