Purbaya Bikin Aturan Baru Sebelum Dipecat dari Menkeu: Dana SAL Tak Lagi Disimpan di BI

Dicky Prastya

Senin, 28 September 2026 | 17:51 WIB
Purbaya Bikin Aturan Baru Sebelum Dipecat dari Menkeu: Dana SAL Tak Lagi Disimpan di BI
Sertijab Menkeu dari Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) ke Suahasil Nazara (kiri) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (15/9/2026). [Dok. Kemenkeu]
baca 10 detik
  • Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 67 Tahun 2026 sebelum dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Aturan yang diteken pada Agustus 2026 tersebut memindahkan penempatan kelebihan kas pemerintah dari Bank Indonesia ke perbankan umum dan SBN.
  • Kebijakan baru pengelolaan kas negara itu bertujuan menggantikan aturan lama agar penempatan dana lebih spesifik dan terarah.

Suara.com - Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ternyata menerbitkan aturan baru sebelum dicopot dari jabatan Menkeu oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan digantikan Suahasil Nazara.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, yang ditandatangani Purbaya pada 31 Agustus 2026 dan diundangkan pada 8 September 2026.

Melalui aturan baru ini, Pemerintah memindahkan fokus penempatan kelebihan kas (idle cash) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI), kini dialihkan ke perbankan umum dan instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

PMK 67/2026 ini sendiri menggantikan PMK 44/2024, yang mana dalam aturan lama BI menjadi salah satu opsi instrumen penempatan kelebihan kas negara. Namun pada aturan terbaru, opsi penempatan surplus dana di bank sentral dihapus dan difokuskan penuh ke pasar uang komersial serta pasar sekunder.

"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti," tulis aturan tersebut, dikutip Senin (28/9/2026).

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PMK 67/2026, saldo operasional minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL.

"Rekening penampungan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekening lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL," demikian ditulis Pasal 5 Ayat 4.

Jika dana di Rekening Kas Umum Negara maupun SAL melampaui kebutuhan operasional minimal, dana surplus tersebut wajib dialihkan ke bank umum atau pasar sekunder.

"Kelebihan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan saldo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang melebihi saldo operasional minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)," tulis Pasal 7 Ayat 2 PMK 67/2026.

baca juga

Sedangkan dalam Pasal 11 Ayat 1, pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dengan penempatan uang negara pada Bank Umum dan/atau pembelian SBN.

Di Pasal 11 Ayat 2, penempatan uang negara pada Bank Umum dibagi dalam kategori secara konvensional maupun syariah.

Sementara itu di Pasal 11 Ayat 3, pembelian SBN bisa berupa pembelian SBN outright di Pasar Sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, dan/atau Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Meski dana kelebihan dialihkan ke perbankan umum, Menteri Keuangan tetap diwajibkan berkoordinasi dengan bank sentral agar tidak mengganggu stabilitas moneter.

"Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) berkoordinasi dengan Gubernur bank sentral," demikian tulis Pasal 9 PMK 67/2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malaysia Borong Produk Halal RI

Malaysia Borong Produk Halal RI

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 14:06 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp210,2 Triliun per Agustus 2026, Pengawasan Barang Ilegal Makin Ketat

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp210,2 Triliun per Agustus 2026, Pengawasan Barang Ilegal Makin Ketat

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 14:19 WIB

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Tumbuh 24,1%

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Tumbuh 24,1%

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 13:54 WIB

Suahasil Ungkap Anggaran Sekolah Gratis Diambil dari Dana Pendidikan Rp 824 Triliun

Suahasil Ungkap Anggaran Sekolah Gratis Diambil dari Dana Pendidikan Rp 824 Triliun

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:29 WIB

BI dan Bank Sentral Timor-Leste Sepakati Penjajakan QRIS Antarnegara

BI dan Bank Sentral Timor-Leste Sepakati Penjajakan QRIS Antarnegara

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 10:57 WIB

BI Pertahankan BI-Rate 5,75 Persen di Tengah Tekanan Global

BI Pertahankan BI-Rate 5,75 Persen di Tengah Tekanan Global

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 09:00 WIB

Terkini

Purbaya Bikin Aturan Baru Sebelum Dipecat dari Menkeu: Dana SAL Tak Lagi Disimpan di BI

Purbaya Bikin Aturan Baru Sebelum Dipecat dari Menkeu: Dana SAL Tak Lagi Disimpan di BI

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 17:51 WIB

Ferdy Sambo Akan Hadiri Pemakaman Ibunda di Sulawesi? Ini Penjelasan Keluarga

Ferdy Sambo Akan Hadiri Pemakaman Ibunda di Sulawesi? Ini Penjelasan Keluarga

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 17:51 WIB

5 Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan dari Dalam Kapal, 64 Masih Dicari

5 Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan dari Dalam Kapal, 64 Masih Dicari

News | Senin, 28 September 2026 | 17:50 WIB

Rangkul Kekurangan! KickFlip Ungkap Indahnya Masa Muda di Lagu Puzzle Piece

Rangkul Kekurangan! KickFlip Ungkap Indahnya Masa Muda di Lagu Puzzle Piece

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 17:50 WIB

Pemerintah Siapkan Rp89 triliun untuk 33 PSEL, WALHI Pertanyakan Prioritas Pengelolaan Sampah

Pemerintah Siapkan Rp89 triliun untuk 33 PSEL, WALHI Pertanyakan Prioritas Pengelolaan Sampah

News | Senin, 28 September 2026 | 17:47 WIB

Tugas Sekolah Berbuah Dua Buku, Siswa SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Tembus Dunia Literasi

Tugas Sekolah Berbuah Dua Buku, Siswa SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Tembus Dunia Literasi

Bogor | Senin, 28 September 2026 | 17:46 WIB

Kemarau Panjang, Waduk Cipancuh di Indramayu Berubah Jadi Hamparan Tanah Kering

Kemarau Panjang, Waduk Cipancuh di Indramayu Berubah Jadi Hamparan Tanah Kering

Foto | Senin, 28 September 2026 | 17:43 WIB

Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!

Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 17:43 WIB

Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot

Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot

Kaltim | Senin, 28 September 2026 | 17:42 WIB

65 Lapak PKL Jalan Nyi Raja Permas Dibongkar

65 Lapak PKL Jalan Nyi Raja Permas Dibongkar

Bogor | Senin, 28 September 2026 | 17:41 WIB

×