Bye-Bye Bebas Pajak! Ini Poin Aturan Baru PBB Jakarta, Hanya 1 Rumah yang Digratiskan!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 19 Juni 2024 | 15:48 WIB
Bye-Bye Bebas Pajak! Ini Poin Aturan Baru PBB Jakarta, Hanya 1 Rumah yang Digratiskan!
Bye-Bye Bebas Pajak! Ini Poin Aturan Baru PBB Jakarta, Hanya 1 Rumah yang Digratiskan! (freepik)

Suara.com - Terdapat aturan baru untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta. Berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp2 miliar kini berlaku hanya untuk satu rumah. Simak poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru di artikel ini. 

Berdasarkan aturan terbaru, per tahun 2024 ini, warga Jakarta yang mempunyai lebih dari satu hunian yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dikenai PBB. Untuk memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya pembebasan diterapkan pada NJOP terbesar saja. 

Kebijakan yang membahas poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru tersebut di atas tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2024, tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 tahun 2024. 

Berikut ringkasan poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru.

1. Pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024, dengan kriteria NJOP sampai dengan Rp2 miliar dan dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

2. Pembebasan pokok diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024. 

3. Pergub tersebut di atas, menggantikan aturan bebas pajak untuk semua rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp2 miliar yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Berdasarkan aturan yang berlaku sejak tahun 2022, semua warga DKI Jakarta memiliki hunian dengan nilai jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.

4. Ruang lingkup pemberian keringanan atas pergub tahun 2024 meliputi pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif. 

5. Kebijakan pembebasan pokok 100 persen diberikan untuk kategori:
- Objek rumah tinggal milik orang pribadi
- Hunian dengan NJOP sampai Rp2 miliar.
- Diberikan hanya kepada wajib pajak satu objek PBB-P2
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, pembebasan diberikan kepada NJOP terbesar. 

baca juga

6. Kebijakan pembebasan 50 persen diberikan untuk kategori:
- PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT Tahun pajak 2023 sebesar Rp0. 
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen 
- Tidak termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024. 

7. Pemerintah DKI Jakarta menerapkan pembebasan nilai tertentu dengan kategori:
- PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun 2023 lebih dari Rp0.
- Kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk dikenai pembebasan pajak 100 persen.
- Bukan termasuk objek pajak PBB-P2 yang mengalami penambahan luas dan atau bangunan
- Bukan termasuk objek PBB-P2 yang ditetapkan dalam ketetapan tahun pajak 2024.

8. Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap PBB-P2 tahun 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023.

9. Permohonan pembayaran pokok diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Batas waktu pengajuan paling lambat 31 Juli 2024.

10. Pembayaran pajak secara angsuran dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.
- PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000.

- Dapat diberikan paling banyak sepuluh kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

Demikian itu poin-poin penting aturan PBB di Jakarta terbaru.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaesang Disebut Bisa Jadi Lawan Anies Andai Ridwan Kamil Tak Jadi Maju Pilgub Jakarta

Kaesang Disebut Bisa Jadi Lawan Anies Andai Ridwan Kamil Tak Jadi Maju Pilgub Jakarta

News | Rabu, 19 Juni 2024 | 15:33 WIB

Gerindra Bantah KIM Beri Posisi Cawagub Jakarta ke PKS: Belum jadi Tawaran Resmi!

Gerindra Bantah KIM Beri Posisi Cawagub Jakarta ke PKS: Belum jadi Tawaran Resmi!

Kotak Suara | Rabu, 19 Juni 2024 | 15:28 WIB

ART Nikita Mirzani Biasa Belanja Sayur Pakai Tas Chanel, Harganya Bikin Melongo

ART Nikita Mirzani Biasa Belanja Sayur Pakai Tas Chanel, Harganya Bikin Melongo

Lifestyle | Rabu, 19 Juni 2024 | 14:33 WIB

Terkini

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya

Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:51 WIB

PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik

PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan

Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra

Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet

Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari

Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Bernostalgia Lewat Lima Warna Musik

Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Bernostalgia Lewat Lima Warna Musik

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:15 WIB

×