Gagal Kaya! 5 Fakta Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp22 Miliar Dibekuk di Srengseng

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 24 Juni 2024 | 12:36 WIB
Gagal Kaya! 5 Fakta Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp22 Miliar Dibekuk di Srengseng
Tumpukan uang palsu saat polisi gerebek rumah di kawasan Kembangan. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dua pelaku masih buron

Dalam kasus ini, kepolisian masi memburu dua pelaku yang berhasil melarikan diri. Mereka adalah U, pemilik kantor akuntan publik. Buronan satu lagi berinisian I yang berperan sebagai operator mesin pencetak uang palsu.

Ancaman hukuman

Kombes Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka kasus uang palsu ini dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu.

Adapun ancaman hukuman pidana maksimal yang menanti para tersangka yakni selama 12 tahun penjara.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI