Dua pelaku masih buron
Dalam kasus ini, kepolisian masi memburu dua pelaku yang berhasil melarikan diri. Mereka adalah U, pemilik kantor akuntan publik. Buronan satu lagi berinisian I yang berperan sebagai operator mesin pencetak uang palsu.
Ancaman hukuman
Kombes Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka kasus uang palsu ini dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu.
Adapun ancaman hukuman pidana maksimal yang menanti para tersangka yakni selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan