Kombes Ade Ary menambahkan, uang palsu senilai Rp22 miliar itu belum sempat diedarkan oleh para tersangka.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan proses penyidikan secara mendalam. Sementara empat tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Peran para tersangka
Kombes Ade Aru menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. M merupakan coordinator dalam produksi uang palsu ini.
Sementara tersangka FF berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak. Lalu tersangka YA berperan menghitung dan mengemas uang palsu tersebut.
Terakhir, tersangka F berperan mencari tempat untuk memproduksi uang palsu tersebut.
Uang palsu diproduksi di dua tempat
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menyebut, uang palsu itu diproduksi di sebuah kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.
Namun, dalam kesempatan berbeda, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Kristanto menyebut, uang palsu tersebut diproduksi di wilayah Sukabumi.
Pernyataan AKBP Kristanto itu lalu dikuatkan oleh Kombes Ade Ary. Menurutnya, tempat percetakan uang tersebut ada di sebuah villa di kawasan Sukaraja, Sukabumi.