Terakhir, tersangka F berperan mencari tempat untuk memproduksi uang palsu tersebut.
Uang palsu diproduksi di dua tempat
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menyebut, uang palsu itu diproduksi di sebuah kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.
Namun, dalam kesempatan berbeda, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Kristanto menyebut, uang palsu tersebut diproduksi di wilayah Sukabumi.
Pernyataan AKBP Kristanto itu lalu dikuatkan oleh Kombes Ade Ary. Menurutnya, tempat percetakan uang tersebut ada di sebuah villa di kawasan Sukaraja, Sukabumi.
Dua pelaku masih buron
Dalam kasus ini, kepolisian masi memburu dua pelaku yang berhasil melarikan diri. Mereka adalah U, pemilik kantor akuntan publik. Buronan satu lagi berinisian I yang berperan sebagai operator mesin pencetak uang palsu.
Ancaman hukuman
Kombes Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka kasus uang palsu ini dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu.
Adapun ancaman hukuman pidana maksimal yang menanti para tersangka yakni selama 12 tahun penjara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan