Ramai Warganet Ngaku Simpan Video Syur Diduga Audrey Davis Anak David Bayu, Memangnya Gak Takut Kena Pidana?

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:15 WIB
Ramai Warganet Ngaku Simpan Video Syur Diduga Audrey Davis Anak David Bayu, Memangnya Gak Takut Kena Pidana?
Audrey Davis [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Pasal juga dijelaskan terkait hukum menyimpan video syur di ponsel yang dilarang.

“Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.

Nantinya orang yang menyimpan video syur di ponsel akan dikenakan biaya sesuai pasal 31 dan 32.

Pasal 31:

“Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Pasal 32:

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).`

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI