Semuel juga berhak menerima tunjangan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tunjangan yang diperoleh seorang ASN bervariasi sesuai dengan kelas jabatan. Kembali mengutip laman resmi Kominfo, Semuel telah menyandang kelas jabatan tertinggi yakni kelas ke-17 atau XVII.
Perpes No 3 Tahun 2020 merinci tunjangan kinerja untuk kelas jabatan tertinggi yakni dengan nominal Rp33.240.000 perbulan. Jika dihitung-hitung, Semuel bisa digaji hampir Rp40 juta tiap bulan.
Pilih lepas jabatan sebagai tanggung jawab moral
Semuel rela melepas jabatan dan bayaran yang ia terima sebagai bentuk tanggung jawab moral usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas hacker.
Semuel kala mengumumkan pengunduran dirinya menyatakan bahwa ia juga turut bertanggung jawab mengatasi serangan tersebut.
“Kejadian ini bagaimana pun secara teknis adalah tanggung jawab saya," papar Semuel, di Kantor Kementerian Komindo, Kamis (4/7/2024).
Sontak, Semuel mengambil langkah untuk mundur lantaran ia merasa seharusnya bisa lebih baik mengatasi peretasan data PDN.
"Masalah PDN ini seharusnya bisa saya tangani dengan baik," lanjut papar Semuel.
Baca Juga: Usai PDN Diserang Ransomware, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri
Kontributor : Armand Ilham