Daftar Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat: Loloskan Pencalonan Gibran hingga Pelecehan Seksual

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:33 WIB
Daftar Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat: Loloskan Pencalonan Gibran hingga Pelecehan Seksual
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hasyim Asyari kini dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum usai aksinya melakukan tindakan asusila ke panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.

Tak hanya itu, Hasyim Asyari ternyata melakukan sederet pelanggaran jauh sebelum tindakannya terekspos. Selain itu, ada beberapa pelanggaran etik yang ternyata juga sempat dilakukan oleh sosok Ketua KPU nonaktif ini.

Berikut sederet pelanggaran Hasyim Asyari.

Kecolongan data pemilih bocor

Jauh sebelum kasus pelecehan terhadap PPLN Den Haag mencuat, Hasyim Asyari sempat dipanggil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kebocoran data.

Hasyim beserta beberapa jajaran pejabat KPU menerima panggilan DKPP usai data Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih KPU RI 2023 bocor. Adapun dalam rangkaian data yang bocor, terdapat data sensitif dari para pemilih.

Ketua DKPP, Heddy Lugito pada Mei 2024 akhirnya menjatuhkan hukuman ke Hasyim dan beberapa pejabat Komisoner KPU yang terlibat, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellan.

Loloskan eks napi maju nyaleg

Hasyim sempat membuat keputusan kontroversial saat dirinya meloloskan Irman Gusman ke pemilihan DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat, Megawati Ngaku Pening Lihat Kelakuan Cabul Eks Ketua KPU: Gile Gak? Pusing Saya

Sebagai informasi, Irman Gusman kala itu berstatus tersangka kasus pidana korupsi. DKPP menilai Hasyim kecolongan meski telah mencoret Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) DPD RI.

Loloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Hasyim Asy'ari juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2/2024) lalu.

Hasyim dinilai telah melanggar kode etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimal capres-cawapres pada Peraturan KPU NO. 19 Tahun 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berakhir dipecat karena tindakan asusila

Tak kapok dengan sederet pelanggaran yang diberikan DKPP, Hasyim Asyari kini kembali bermasalah usai dilaporkan atas tindakan asusila terhadap CAT.

DKPP usai menerima laporan tersebut akhirnya menggeret sang Ketua KPU nonaktif tersebut ke sidang etik yang diselenggarakan pada Rabu (3/7/2024) lalu.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Hasyim memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Sidang tersebut akhirnya memutuskan agar Hasyim Asyari dicopot dari jabatannya.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI