Atas tindakannya itu, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua KPU oleh DKPP. Pemberhentiannya ini tercantum dalam putusan kasus asusila perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 yang dilakukan Hasyim.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti