Lalu, ada upaya Hasyim merayu dan mendekati korban selama mereka tidak bertemu. Majelis DKPP juga menyebut Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan intim hingga korban mengalami gangguan kesehatan dan undur diri dari Pemilu.
Korban sempat menolak, namun Hasyim memaksanya untuk melakukan hubungan intim hingga benar terjadi. Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda, di mana korban diminta mendatangi kamar hotel Hasyim.
Tak cukup sampai disitu, Aristo juga mengatakan bahwa Hasyim telah menyalahgunakan jabatan dengan memakai berbagai fasilitas negara. Salah satunya mobil Toyota Fortuner Walpri berpelat dinas Polri.
Selain itu, ada fasilitas lain dari dana pribadi yang diberikan Hasyim kepada CAT. Mulai dari tiket pesawat Jakarta-Singapura Rp8.697.500 dan penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan Rp48.716.900.
Tak ketinggalan, ada pula tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali sebesar Rp100 juta dan layar monitor Asus ZenScreen Rp5.419.000. Fasilitas-fasilitas ini diberikan Hasyim pada 28 November 2023 lalu.
Atas tindakannya itu, Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan Ketua KPU oleh DKPP. Pemberhentiannya ini tercantum dalam putusan kasus asusila perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 yang dilakukan Hasyim.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Megawati Sentil KPU Soal Pemecatan Hasyim: Sebagai Warga Negara, Saya Sedih!