Wajib Tahu, Perpres Terbaru Atur Jam Kerja ASN 2024 dan Fleksibilitas Lokasi Kerja

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 14:05 WIB
Wajib Tahu, Perpres Terbaru Atur Jam Kerja ASN 2024 dan Fleksibilitas Lokasi Kerja
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil, Jam Kerja ASN terbaru 2024. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bangun lebih pagi mulai bulan Juli 2024, karena adanya perubahan jam kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jam kerja ASN baru ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Perpres ini mengatur hari kerja dan jam kerja ASN baik dari instansi pusat maupun daerah. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas dalam lokasi dan/atau waktu kerja ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres.

Ketentuan yang telah disetujui oleh menteri terkait hari kerja dan jam kerjaASN sebelum Peraturan Presiden ini diberlakukan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru ini.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” tulis Perpres 21/2023.

Perubahan Jam Kerja ASN

Mulai 1 Juli 2024, jam kerja ASN tidak lagi delapan jam seperti sebelumnya. Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengubah jam kerja PNS dan PPPK untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah perubahan jam masuk kerja. ASN sekarang harus masuk kerja lebih awal, dari semula pukul 08:00 menjadi 07:30, dan pulang pada pukul 16:00.

Jam Istirahat dan Total Jam Kerja

ASN juga mendapatkan jam istirahat selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa. Secara keseluruhan, jam kerja ASN diatur maksimum menjadi 37 jam 30 menit per minggu. Khusus untuk bulan Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08:00 hingga 15:00 dengan total jam kerja 32 jam 30 menit per minggu.

Baca Juga: Seleksi CPNS Diadakan Tiga Kali dalam Setahun, Ini Penjelasan Lengkapnya

Gaji PNS 2024

Dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, terdapat keterangan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023. Lebih lanjut, rincian daftar penyesuaian gaji pokok PNS 2024 sesuai golongan sebagai berikut.

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, terdapat keterangan bahwa penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023. Berikut rincian daftar penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI