Dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, terdapat keterangan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023. Lebih lanjut, rincian daftar penyesuaian gaji pokok PNS 2024 sesuai golongan sebagai berikut.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, terdapat keterangan bahwa penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023. Berikut rincian daftar penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS sesuai dengan masa kerja dan golongan masing-masing. Pastikan untuk memperhatikan rincian ini agar dapat memahami perubahan gaji yang akan diterima pada tahun 2024.