Dikenal Sebagai Minuman Kesehatan, Apa Itu Kumys dan Apakah Halal Dikonsumsi?

Vania Rossa

Rabu, 24 Juli 2024 | 11:28 WIB
Dikenal Sebagai Minuman Kesehatan, Apa Itu Kumys dan Apakah Halal Dikonsumsi?
Apa itu kumys, minuman kesehatan dari Asia Tengah. (Freepik)

Suara.com - "Siapa yang meminum Kumys akan hidup satu abad."

Begitulah yang diyakini oleh masyarakat Kirgistan, salah satu negara di Asia Tengah yang berbatasan dengan Kazakhstan, Tajikistan, dan Uzbekistan. Bagi orang kebanyakan, kumys adalah susu kuda betina yang difermentasi, tetapi bagi orang Kirgistan, minuman ini adalah simbol kebangsaan mereka, sebuah anugerah dari Tuhan yang darinya mereka memperoleh energi dan kekuatan batin.

Kumys, juga disebut kumiss atau koumiss, adalah minuman kesehatan yang difermentasi secara tradisional, yang terbuat dari susu kuda betina. Meski bahan bakunya susu, proses fermentasi yang terjadi memberikan hasil samping alkohol. Lalu, apakah kumys halal dikonsumsi?

Kumys telah dikonsumsi oleh masyarakat Asia Tengah sejak ribuan tahun yang lalu. Bahkan, semakin berkembangnya zaman, kumys juga menjadi minuman yang populer di masyarakat Rusia pada abad ke-19. Banyak ahli kesehatan di Rusia yang mempromosikan kumys sebagai minuman yang menyehatkan dan cocok untuk digunakan sebagai pengobatan. Bahkan, Pusat Penelitian Ilmiah Rusia telah mengakui kumys sebagai minuman yang memiliki khasiat kesehatan.

Kumys memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, terutama karena kaya akan nutrisi yang terkandung di dalamnya. Sebagai minuman probiotik yang alami, kumys membantu menjaga keseimbangan bakteri baik dalam sistem pencernaan dan memperkuat sistem kekebalan tubuh. Ini karena bakteri asam laktat yang terkandung dalam kumys dapat membantu memecah nutrisi dan meningkatkan penyerapan nutrisi dalam tubuh.

Apakah Kumys Halal?

Pada dasarnya, kumys adalah minuman berbahan baku utama dari susu kuda. Namun, jika ditelusur dari cara pembuatannya, ada titik kritis kehalalan pada kumys.

Menurut Manager Halal Auditor Management LPPOM, Ade Suherman, S.Si., pembuatan kumys dimulai dengan mencampur susu kuda yang segar dengan starter bakteri asam laktat. Susu yang telah dicampur dengan starter ini kemudian dibiarkan untuk difermentasi selama beberapa hari.

Proses fermentasi memungkinkan bakteri asam laktat untuk mengubah laktosa (gula dalam susu) menjadi asam laktat. Dalam produksi kumys secara modern, pembuatan starter asam laktat ini bisa saja menggunakan media mikrobiologi. Tujuannya untuk menstandarisasi hasil dan memastikan produktivitas yang tinggi.

baca juga

Titik kritis media mikrobiologi terletak pada sumber nitrogen untuk nutrien pertumbuhan bakterinya, yang bisa saja berasal dari ekstrak daging, pepton hidrolisis daging, dan bahan lainnya. Daging inilah yang perlu ditelusur berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariah Islam atau berasal dari hewan yang diharamkan.

Kumys memiliki cita rasa yang asam khas produk fermentasi, dengan kandungan karbohidrat (laktosa) yang lebih rendah karena telah dimanfaatkan oleh bakteri. Minuman ini memungkinkan mengandung etanol melebihi batas 0,5% sesuai tuntunan fatwa MUI.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5% hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan. Untuk itu, perlu pengendalian produksi etanol, antara lain melalui pengaturan suhu, pengaturan jumlah gula serta lama proses fermentasi.

Selanjutnya ada penambahan whey yang dapat berasal dari keju atau mentega. Bahan ini rentan dengan penggunaan enzim, seperti rennet dan pepsin. Keduanya dapat berasal dari babi, meskipun tidak semua produk tersebut berasal dari babi. Whey juga dapat berasal dari pengasaman susu dan pemisahan gumpalan, sehingga asam yang digunakan bisa saja kritis jika terbuat dari produk mikrobial seperti asam sitrat.

Selain itu, setelah menjadi kumys, ada peluang penambahan bahan lain seperti perisa. Melihat dari bahan dan prosesnya, maka bisa dikatakan perisa dan pewarna memiliki komposisi yang mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat islam.

Merujuk pada Ketentuan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, kumys merupakan salah satu produk yang wajib disertifikasi halal (jenis produk susu dan analognya bagian 1.1). Produk ini termasuk salah satu jenis produk yang memiliki tenggang waktu kewajiban sertifikasi halal sampai dengan 17 Oktober 2024 sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Micin Halal Dikonsumsi?

Apakah Micin Halal Dikonsumsi?

Lifestyle | Kamis, 18 Juli 2024 | 17:09 WIB

Semakin Populer di Indonesia, Ini Alasan Ramen Halal Lebih Disukai dan Dipilih Masyarakat

Semakin Populer di Indonesia, Ini Alasan Ramen Halal Lebih Disukai dan Dipilih Masyarakat

Lifestyle | Jum'at, 12 Juli 2024 | 18:47 WIB

Restoran Mau Mendapatkan Sertifikat Halal, Perhatikan Hal Ini Agar Ajuan Tak Ditolak

Restoran Mau Mendapatkan Sertifikat Halal, Perhatikan Hal Ini Agar Ajuan Tak Ditolak

Lifestyle | Jum'at, 12 Juli 2024 | 18:22 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×