"Ok pada ceramahin uti ya?? Di Islam aja di mudahkan segalanya, ada tata cara pembersihannya, menyayangi makhluk Allah juga apa salahnya," tulis yang lain.
Menilik NU Online, terdapat beberapa pandangan mengenai hukum memelihara anjing bagi muslim. Begitu juga dengan status najisnya.
Menurut Mazhab Hanafi, anjing tidak termasuk benda najis karena anjing bermanfaat sebagai pemburu atau penjaga. Dijelaskan, jika bersentuhan dengan anjing maka harus dibasuh sebanyak tujuh kali.
Adapun Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali berpendapat anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan hewan turunan dari salah satunya tergolong najis berat.
Menurut pandangan kedua mazhab ini, untuk mensucikan, benda-benda yang terkena itu semua harus dibasuh sebanyak tujuh kali, di mana salah satunya dicampur dengan debu yang suci.