Dilakukan Saka Tatal Hari Ini, Bagaimana Hukum Sumpah Pocong dalam Islam?

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 19:34 WIB
Dilakukan Saka Tatal Hari Ini, Bagaimana Hukum Sumpah Pocong dalam Islam?
Pria sumpah pocong. [Ist]

Suara.com - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal melakukan ritual sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (9/8/2024).

Ritual ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku melainkan korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

"Saka tetap melaksanakan sumpahnya bahwa Saka bukan pelakunya. Saka bukan pembunuhnya," kata Farhat Abbas selaku pengacara Saka Tatal, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.

Saka Tatal [Youtube/Kang Dedi Mulyadi Channel]
Saka Tatal [Youtube/Kang Dedi Mulyadi Channel]

Lantas, bagaimana sesungguhnya hukum sumpah pocong dalam Islam? Apakah boleh dilakukan atau justru bertentangan dengan syariat?

Sumpah pocong merupakan sebuah ritual ataupun tradisi yang masih acap kali dilakukan oleh masyarakat di berbagai daerah Indonesia.

Tujuan sumpah pocong adalah untuk memutus perkara sekaligus membuktikan bahwa seseorang tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Lebih lanjut, orang yang menjalani ritual sumpah pocong akan dibalut dengan kain kafan layaknya orang yang sudah meninggal.

Orang tersebut diminta bersumpah dengan Al Quran dalam posisi terbaring atau duduk. Ritual ini pun biasanya disaksikan oleh banyak orang.

Mengutip dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim, diterangkan apabila Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam untuk bersumpah dengan menyebut nama selain Allah SWT.

Baca Juga: Profil Farhat Abbas: dari Kontroversi hingga Tangis di Sidang PK Saka Tatal

اِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْابِابَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًافَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْلِيَصْمُتْ

"Allah melarang kalian semua bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barangsiapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis lain juga disebutkan hal yang serupa. Diterangkan jika seseorang yang melakukan sumpah dengan menyebut nama selain Allah SWT, maka orang tersebut telah kafir dan musyrik.

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

"Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik." (HR. Tirmizi)

Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan apabila sumpah pocong bukanlah ajaran agama Islam, melainkan kreativitas dari kebudayaan lokal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI