- KTP ayah dan ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama (jika ada).
- Paspor biasa lama (jika sudah pernah memiliki paspor).
2. Langkah-langkah Pendaftaran:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran.
- Isi data pada aplikasi atau loket permohonan dan lengkapi berkas persyaratan.
- Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumenmu. Jika lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan serta kode pembayaran.
- Jika dokumen tidak lengkap, permohonan dianggap ditarik kembali, dan dokumen akan dikembalikan.
3. Mekanisme Pengesahan:
- Dokumen akan diperiksa kelengkapannya, diikuti dengan pembayaran biaya paspor.
- Proses pengambilan foto dan sidik jari akan dilakukan, diikuti dengan sesi wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.
4. Biaya Pembuatan Paspor:
- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000 (biaya ini di luar penerbitan paspor).
Dengan memahami perbedaan antara paspor anak dan dewasa serta proses pembuatannya, kamu bisa memastikan perjalanan internasional bersama keluarga berjalan lancar. Jangan lupa untuk selalu memeriksa dan memperbarui dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku!