Mirna meminum es kopi vietnam yang telah dipesan Jessica lebih dulu. Sempat mengeluhkan rasa minuman yang tidak enak, Mirna lalu kejang tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulutnya.
Panik dengan situasi tersebut, Mirna dibawa ke klinik di mall, sebelum akhirnya oleh suaminya, Arief Soemarko dibawa ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Merasa ada yang janggal, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang. Kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Jenazah Mirna di autopsi Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri tiga hari berselang. Hasil autopsi pada sampel empedu, hati dan lambung disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.
Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia lalu divonis 20 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana pada 27 Oktober 2016.
Pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.