Rincian Gaji PNS dan CPNS 2024 Beserta Tunjangan yang Didapat

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:03 WIB
Rincian Gaji PNS dan CPNS 2024 Beserta Tunjangan yang Didapat
Rincian Gaji PNS dan CPNS 2024 Beserta Tunjangan yang Didapat (freepik/storyline)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Tunjangan Makan

Tunjangan makan diberikan per hari kerja dan besarnya tergantung golongan:

- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari

6. Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dan jumlahnya bervariasi tergantung golongan:
- Golongan IV: Rp 190.000
- Golongan III: Rp 185.000
- Golongan II: Rp 180.000
- Golongan I: Rp 175.000

Menjadi seorang PNS tidak hanya menawarkan stabilitas pekerjaan, tetapi juga paket penghasilan yang cukup menarik. Dengan rincian gaji PNS dan berbagai tunjangan di atas, kamu bisa menghitung sendiri berapa penghasilan yang mungkin kamu terima setiap bulannya. Semoga informasi ini bisa menjadi tambahan motivasi dalam mempersiapkan dirimu mengikuti seleksi CPNS 2024!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI