Ramai Tagar #KawalPutusanMK, Ini Kronologi dan Penyebabnya

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:06 WIB
Ramai Tagar #KawalPutusanMK, Ini Kronologi dan Penyebabnya
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tagar #KawalPutusanMK menggema menjadi trending topik di Twitter. Tagar ini ramai dibicarakan netizen karena mempengaruhi pola pencalonan kandidat yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah. Pasalnya, lewat putusan yang baru tersebut, MK mengubah ambang batas (threshold) partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam putusan baru MK nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa kini partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon dalam pilkada harus memenuhi syarat yang sama dengan pengajuan calon secara independen atau perseorangan, yakni berbasis jumlah penduduk bukan lagi berbasis jumlah suara dalam parlemen.

Melansir website resmi Mahkamah Konstitusi, peraturan baru tersebut mengatur jumlah suara yang sama dengan syarat jumlah penduduk yang harus dipenuhi calon independen yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah sebagai berikut.

1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

5. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

6. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

7. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

8. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Sebelum peraturan ini diubah, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah 25 persen hasil pemilu DPRD atau 20 persen kursi DPRD baik kabupaten/ kota maupun provinsi. Dengan peraturan baru tersebut, akan ada kemungkinan pencalonan nama – nama baru di dalam Pilkada oleh parpol yang bahkan tak memenuhi jumlah minimal kursi sama sekali di lembaga legislatif.

Kini, kabarnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah "membatalkan" keputusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada, meskipun secara prinsip keputusan MK bersifat final dan mengikat sejak diumumkan.

Sekarang, keputusan ada di tangan KPU, apakah akan mengikuti putusan MK seperti saat mereka memproses pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, atau mengikuti arahan DPR.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alerta! 'Peringatan Darurat' Bergema di Medsos

Alerta! 'Peringatan Darurat' Bergema di Medsos

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:06 WIB

Elite Parpol 'Ribut' Putusan MK, Menkopolhukam Instruksikan TNI/Polri Sebar Pasukan Ke Seluruh Daerah Saat Pilkada

Elite Parpol 'Ribut' Putusan MK, Menkopolhukam Instruksikan TNI/Polri Sebar Pasukan Ke Seluruh Daerah Saat Pilkada

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:04 WIB

Legislator PDIP Bongkar 'Akal-akalan' Baleg DPR Ubah Putusan MK: Yang Ditayangkan Di Layar Beda Dengan Dokumen Cetak

Legislator PDIP Bongkar 'Akal-akalan' Baleg DPR Ubah Putusan MK: Yang Ditayangkan Di Layar Beda Dengan Dokumen Cetak

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:54 WIB

Terkini

7 Sepatu Lari Terbaik Adidas Alternatif Adizero untuk Daily Run hingga Race

7 Sepatu Lari Terbaik Adidas Alternatif Adizero untuk Daily Run hingga Race

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 07:30 WIB

30 Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 dalam Bahasa Inggris yang Benar dan Penuh Makna

30 Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 dalam Bahasa Inggris yang Benar dan Penuh Makna

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 06:50 WIB

5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya

5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 19:10 WIB

Rahasia Memilih Sepatu Lari yang Tepat, Terungkap dari Inovasi SOLAR 2.0 Ortuseight Running

Rahasia Memilih Sepatu Lari yang Tepat, Terungkap dari Inovasi SOLAR 2.0 Ortuseight Running

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 17:31 WIB

7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April

7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 16:01 WIB

5 Parfum Wanita Lokal yang Disukai Pria, Wangi Tahan Lama dan Menggoda

5 Parfum Wanita Lokal yang Disukai Pria, Wangi Tahan Lama dan Menggoda

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 16:00 WIB

7 Parfum Wanita Wangi Lembut dan Segar Tahan Lama, Tersedia di Indomaret dan Alfamart

7 Parfum Wanita Wangi Lembut dan Segar Tahan Lama, Tersedia di Indomaret dan Alfamart

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 15:58 WIB

Royalti Tak Pasti di Era Streaming: Masalah Klasik Musisi yang Disorot KreasiPro

Royalti Tak Pasti di Era Streaming: Masalah Klasik Musisi yang Disorot KreasiPro

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 14:48 WIB

5 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Harga Ramah di Kantong

5 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Harga Ramah di Kantong

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 14:15 WIB

5 Shio Paling Beruntung Selama Akhir Pekan 4-5 April 2026, Kamu Termasuk?

5 Shio Paling Beruntung Selama Akhir Pekan 4-5 April 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 13:25 WIB