Mengapa Memotret di Rumah Sakit Dilarang? Berikut Penjelasannya

Suhardiman

Rabu, 28 Agustus 2024 | 19:25 WIB
Mengapa Memotret di Rumah Sakit Dilarang? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi Rumah Sakit (Unsplash// Domininguez)

Suara.com - Bila Anda berkunjung ke rumah sakit, biasanya akan tertera papan pengumuman larangan mengambil foto atau memotret.

Memotret di rumah sakit dilarang karena beberapa alasan yang terkait dengan privasi pasien, kewajiban dokter, dan peraturan internal rumah sakit.

Berikut adalah penjelasan yang lebih detail:

1. Privasi Pasien

Rumah sakit menyimpan banyak rahasia kesehatan yang menjadi privasi pasien. Dokter atau dokter gigi memiliki kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran, seperti yang diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 51 dari Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Pengambilan foto atau video di lingkungan rumah sakit dapat melanggar privasi pasien, keluarga pasien, dan petugas rumah sakit. Oleh karena itu, perlu adanya izin yang jelas sebelum melakukan pengambilan gambar.

2. Kewajiban Dokter

Dokter memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia. Ini termasuk dalam kewajiban dokter untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.

3. Peraturan Internal Rumah Sakit

Rumah sakit memiliki hak untuk melarang orang mengambil foto atau video di area rumah sakit karena mereka berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r dari Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Peraturan internal rumah sakit seringkali ditetapkan dalam poster-poster yang ditempel di area rumah sakit, menunjukkan larangan memotret atau merekam kegiatan yang ada di rumah sakit.

4. Hak Pasien

Pasien memiliki hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya. Rumah sakit berkewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien, termasuk privasi dan kerahasiaan penyakit.

Apakah ada konsekuensi hukum jika seseorang memotret di rumah sakit?

Ya, ada konsekuensi hukum jika seseorang memotret di rumah sakit tanpa izin yang jelas. Berikut adalah penjelasan yang lebih detail:

1. Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran

Pasal 48 dan Pasal 51 dari Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menetapkan bahwa dokter dan pasien memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan. Pengambilan foto atau video di rumah sakit tanpa izin dapat melanggar privasi pasien dan tenaga kesehatan, sehingga dapat dikenakan sanksi.

2. Undang-Undang tentang Telekomunikasi

Pasal 40 dari Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga melarang penggunaan teknologi komunikasi untuk melanggar privasi orang lain, termasuk di lingkungan rumah sakit.

3. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27 dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang penggunaan teknologi informasi untuk melanggar privasi atau kerahasiaan informasi.

4. Peraturan Menteri Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien juga menekankan pentingnya menjaga privasi dan kerahasiaan penyakit pasien. Pengambilan foto atau video tanpa izin dapat melanggar aturan ini.

5. Sanksi yang Dapat Dikenakan

Sanksi yang dapat dikenakan kepada seseorang yang memotret atau merekam di lingkungan rumah sakit tanpa izin meliputi teguran, teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin rumah sakit, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan pihak rumah sakit.

Dengan demikian, memotret di rumah sakit tanpa izin yang jelas dapat memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, termasuk melanggar privasi dan kerahasiaan informasi kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS

Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:50 WIB

Di Balik Soundtrack Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Ada Sisipan Notasi 'Laa Ilaha Illallah'

Di Balik Soundtrack Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Ada Sisipan Notasi 'Laa Ilaha Illallah'

Video | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:05 WIB

Mengapa Remake '402 Rumah Sakit Angker' Gagal Memikat Seperti Gonjiam Versi Asli?

Mengapa Remake '402 Rumah Sakit Angker' Gagal Memikat Seperti Gonjiam Versi Asli?

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 17:43 WIB

Ada 402 Rumah Sakit Angker Korea, Intip 5 Film Terbaru di Bioskop Pekan Ini

Ada 402 Rumah Sakit Angker Korea, Intip 5 Film Terbaru di Bioskop Pekan Ini

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:21 WIB

Misteri Kamar 402: Ekspedisi Horor Tim Live Streaming di Rumah Sakit Korea

Misteri Kamar 402: Ekspedisi Horor Tim Live Streaming di Rumah Sakit Korea

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:00 WIB

Target 3 Juta Penonton di Film "402 Rumah Sakit Angker Korea", Simak Plot Twist Tak Terduga!

Target 3 Juta Penonton di Film "402 Rumah Sakit Angker Korea", Simak Plot Twist Tak Terduga!

Entertainment | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:42 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026

402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026

Entertainment | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:15 WIB

Review Film 402 Rumah Sakit Angker Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack

Review Film 402 Rumah Sakit Angker Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack

Entertainment | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:00 WIB

Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere

Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere

Entertainment | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:46 WIB

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:12 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×