- Kemenkes menginvestigasi dugaan intimidasi terhadap dr. Icha di IGD RS Leona, NTT, yang memicu proses penyelidikan kepolisian.
- Investigasi menemukan lemahnya sistem perlindungan tenaga medis serta kurangnya koordinasi antara fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah setempat.
- Petugas keamanan RS Leona gagal mencegah akses pihak tidak berkepentingan ke ruang IGD saat dugaan intimidasi terjadi.
Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap sejumlah temuan penting dari investigasi internal terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Rumah Sakit Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu temuan yang disorot ialah lemahnya perlindungan terhadap tenaga medis saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan investigasi dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan dan permintaan Gubernur NTT.
Tim investigasi melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Meski begitu, Kemenkes menegaskan tidak membuka secara rinci hasil investigasi karena kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyelidikan kepolisian.
"Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, Kemenkes tidak dapat menyampaikan secara rinci hasil investigasi internal, karena hasil investigasi ini nanti akan kita berikan kepada kepolisian," kata Yuli dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/7/2026).
Dari investigasi yang dilakukan, Kemenkes menemukan adanya celah dalam sistem perlindungan tenaga medis. Yuli menyebut koordinasi antara fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam memberikan pengawasan serta perlindungan kepada tenaga medis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Yuli, ketika tenaga medis membutuhkan perlindungan dan intervensi cepat, tidak ada koordinasi yang efektif di lapangan.
"Dalam investigasi, kami melihat koordinasi tidak berjalan antara fasyankes, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pelindungan tenaga medis tenaga kesehatan. Sistem di daerah tidak berjalan," terangnya.

"Kami melihat itu ada gap yang sangat besar. Justru ini yang perlu kita perbaiki ke depan," tambah Yuli.
Temuan lain juga mengarah pada lemahnya pengamanan di IGD Rumah Sakit Leona. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang yang diduga melakukan intimidasi disebut dapat masuk ke area IGD tanpa dicegah.
Yuli menjelaskan ruang IGD seharusnya menjadi area terbatas karena merupakan tempat penyelamatan nyawa pasien, sehingga tenaga medis membutuhkan konsentrasi penuh saat bekerja.
"UGD itu ada di depan, kemudian ketiga orang tersebut langsung masuk ke dalam, yang seharusnya dilakukan pengamanan nakesnya, satpam atau di situ untuk langsung mengusir ketiga orang tersebut," kata Yuli.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, juga mengatakan tim investigasi memperoleh keterangan bahwa petugas keamanan belum melakukan tindakan saat dugaan intimidasi terjadi.
Ia menambahkan tidak ada pihak yang berupaya menghentikan dugaan intimidasi di ruang IGD, padahal ruangan tersebut memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan hanya boleh diakses oleh pihak yang berkepentingan.