Cara Cek Anggota Partai Politik Pakai NIK, Waspada Pencatutan!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 02 September 2024 | 14:21 WIB
Cara Cek Anggota Partai Politik Pakai NIK, Waspada Pencatutan!
Cara Cek Anggota Partai Politik Pakai NIK, Waspada Pencatutan! (kpu)

Suara.com - Beberapa waktu belakangan ramai dikabarkan mengenai NIK seseorang yang dicatut dan terdaftar menjadi anggota partai politik. Hal ini ramai sebab dapat mempengaruhi proses pendaftaran CPNS yang tengah dibuka. Lalu bagaimana cara cek anggota partai politik pakai NIK untuk daftar CPNS 2024 ini?

KPU sendiri secara terbuka menyediakan situs untuk mengecek data anggota dan pengurus partai politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Lewat situs resmi ini, Anda dapat mengecek data NIK jika ternyata dicatut sebagai anggota atau pengurus di parpol tertentu.

Cek Anggota Partai Pakai NIK

Situs yang disediakan KPU ini memungkinkan Anda mengecek keanggotaan parpol hanay dengan bermodalkan NIK yang Anda milik. Untuk caranya sendiri, dapat Anda cermati pada penjelasan berikut ini.

  • Pertama, buka situs info KPU kemudian klik menu Cek Anggota & Pengurus Parpol. Anda dapat cek situsnya di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  • Kedua, masukkan 16 digit angka NIK sesuai KTP yang Anda miliki
  • Ketiga, klik kolom I’m not a robot, kemudian klik Cari
  • Keempat, halaman hasil pencarian akan menampilkan data NIK terdaftar sebagai anggota dan pengurus parpol dalam sipol atau tidak

Dengan empat cara singkat ini, Anda dapat mengetahui apakah NIK Anda dicatut sebagai pengurus atau anggota parpol politik tertentu atau tidak. Jika NIK terdaftar dan Anda merasa tidak menjadi anggota dari parpol tersebut, Anda dapat melaporkan hal ini atau mengajukan penghapusan.

Solusi Jika NIK Dicatut

Ada dua solusi utama jika NIK dicatut menjadi petugas atau anggota parpol. Pertama melaporkannya, dan kedua meminta penghapusan hal tersebut.

1. Melaporkan

  • Buka https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  • Pilih ‘Pemutakhiran Data Partai Politik’
  • Pilih Pencatutan data anggota Partai Politik
  • Klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
  • Jika status data NIK dicatut parpol, klik opsi Tanggapan
  • Lengkapi formulir laporan sesuai dengan data (nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor)
  • Klik tombol Submit untuk mengirim laporan tersebut

Selesai, Anda sudah memasukkan laporan terkait dengan pencatutan NIK yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

2. Permintaan Penghapusan

Penghapusan dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan tertulis pada KPU, sesuai pada Pasal 140 Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022. Sebenarnya permintaan penghapusan ini dilakukan dengan metode yang disebutkan di langkah pertama tadi, hanya saja terdapat beberapa berkas yang harus dicantumkan. Antara lain adalah sebagai berikut:

  • Identitas kependudukan pelapor yang jelas
  • Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
  • Uraian tentang penjelasan objek masalah yang dilaporkan

Itu tadi sekilas penjelasan tentang cara cek anggota partai politik NIK untuk daftar CPNS 2024. Pastikan Anda tidak terdaftar agar proses Anda tidak terhambat, dan semoga berhasil!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Data Statistik Pelamar CPNS 2024, Ini 5 Daerah Sepi Pelamar dan Peluang Lolos Lebih Besar!

Data Statistik Pelamar CPNS 2024, Ini 5 Daerah Sepi Pelamar dan Peluang Lolos Lebih Besar!

Lifestyle | Minggu, 01 September 2024 | 20:31 WIB

Cara Cek Nomor Ijazah S1 Online untuk Daftar CPNS 2024

Cara Cek Nomor Ijazah S1 Online untuk Daftar CPNS 2024

Lifestyle | Minggu, 01 September 2024 | 18:45 WIB

Cara Pilih 2 Formasi CPNS 2024 yang Diincar Lengkap Tips Lolos Seleksi

Cara Pilih 2 Formasi CPNS 2024 yang Diincar Lengkap Tips Lolos Seleksi

News | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:45 WIB

Terkini

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×