Jeje Govinda Tolak Jabat Komisaris RANS Demi Nyalon Bupati, Memang Berapa Gaji Kepala Daerah?

Senin, 02 September 2024 | 16:33 WIB
Jeje Govinda Tolak Jabat Komisaris RANS Demi Nyalon Bupati, Memang Berapa Gaji Kepala Daerah?
Jeje Govinda dan Raffi Ahmad (Instagram/@ritchieismail)

Suara.com - Ritchie Ismail alias Jeje Govinda sudah mendaftarkan diri ke KPU untuk maju menjadi bakal calon Bupati Bandung Barat pada Pilkada 2024 mendatang.

Adik ipar Raffi Ahmad itu akan didampingi oleh Asep Ismail yang maju sebagai bakal calon Wakil Bupati.

Jeje Govinda tampaknya sangat mantap untuk maju menjadi pemimpin Bandung Barat. Suami Syahnaz Sadiqah ini bahkan sampai rela menolak jabatan sebagai komisaris RANS.

Tak main-main, Jeje juga sampai menolak gaji yang ditawarkan sang kakak ipar. Hal itu diungkapkan oleh Raffi Ahmad dalam tayangan YouTube Sambel Lalap.

"Kemarin lah, saya nawarin Jeje, 'Je lu jadi komisaris gue aja deh di RANS. Udah, santai aja, gaji mah aman'. (Jeje Govinda jawab) 'Nggak mau'," kata Raffi Ahmad.

Jeje Govinda maju jadi Calon Bupati. (Instagram/ritchieismail)
Jeje Govinda maju jadi Calon Bupati. (Instagram/ritchieismail)

Pilih tolak jabatan komisaris RANS, berapa gaji yang akan diterima Jeje Govinda jika berhasil terpilih jadi Bupati Bandung Barat?

Gaji Bupati Bandung Barat

Gaji dan tunjangan kepala daerah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2000 Pasal 1.

Peraturan tersebut menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut rinciannya.

Baca Juga: Ditawari Jadi Komisaris RANS hingga Pede Maju Pilkada, Jeje Govinda Ternyata Lulusan Kampus Top

Kepala daerah kabupaten atau kota (bupati atau wali kota) akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta setiap bulan.

Sementara itu, wakil kepala daerah kabupaten atau kota (wakil bupati atau wakil wali kota) memperoleh gaji pokok Rp1,8 juta per bulan.

Dengan demikian, Jeje Govinda akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,1 juta. Menantu Amy Qanita ini juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.

Kepala daerah kabupaten atau bupati berhak mendapatkan tunjangan jabatan senilai Rp3,78 juta per bulan.

Ayah dua anak ini juga nantinya akan mendapatkan fasilitas, termasuk mobil dinas, rumah dinas, pakaian dinas, biaya perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, dan fasilitas lain-lain sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 tahun 2000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI