ICCA Desak Keadilan Bagi Profesi In-House Councel, Apa Itu?

Vania Rossa

Rabu, 04 September 2024 | 22:48 WIB
ICCA Desak Keadilan Bagi Profesi In-House Councel, Apa Itu?
Ilustrasi pengacara; In-House Counsel (Unsplash.com/Renaldo Matamoro)

Suara.com - Tak banyak yang mengenal profesi satu ini. In-House Counsel adalah seorang pengacara yang bekerja di dalam perusahaan atau organisasi. Mereka memberikan nasihat hukum langsung kepada perusahaan dan bertindak sebagai penasihat internal.

Sebagai penasihat internal, tugas dan tanggung jawab utama seorang In-House Counsel meliputi memberikan nasihat hukum, menyusun dan meninjau dokumen hukum, mengurus litigasi, hingga membantu perusahaan mengidentifikasi dan mengurangi risiko hukum yang mungkin timbul.

Baru-baru ini, sebuah kasus hukum menimpa seorang pengacara perusahaan /In-House Counsel bernama Kenny Wisha Sonda. Ia didakwa atas opini hukum yang dikeluarkannya sementara sebagai In-House Counsel.

Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), asosiasi yang mewadahi profesi In-House Counsel di Indonesia, dengan tegas menyuarakan keprihatinan mendalam.

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga & Advokasi ICCA, Tri Junanto Wicaksono S.H., M.H menekankan bahwa sebaiknya dakwaan terhadap Kenny agar ditinjau kembali secara seksama, termasuk penahanan yang diberlakukan. 

"Dalam perannya, seorang In-House Counsel memberikan advis hukum bagi Perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta didasarkan pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Namun, perlu dipahami bahwa selama posisi InHouse Counsel tetaplah merupakan karyawan perusahaan, sudah sepatutnya dipahami bahwa seorang In-House Counsel tidak dapat dipidana atas tindakannya memberikan saran hukum kepada manajemen Perusahaan, karena keputusan akhir tetap merupakan ranah dan wewenang dari manajemen perusahaan. Dengan demikian, menjadikan Kenny sebagai terdakwa atas keputusan manajemen perusahaan di tempat nya bekerja, adalah preseden yang sangat berbahaya dan tidak adil bagi profesi ini,” ungkap Tri Junanto.

ICCA juga mendesak pihak berwenang untuk meninjau kembali atas penahanan Kenny dan menangguhkan penahanannya selama proses hukum yang sedang berlangsung. 

Tri Junanto juga menambahkan, "Penegakan hukum yang tidak proporsional terhadap InHouse Counsel tidak hanya berdampak negatif pada individu yang terlibat, tetapi juga mengancam integritas dan profesionalisme seluruh In-House Counsel di Indonesia."

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Sangun Ragahdo Pengacara Aaliyah Massaid, Parasnya Jadi Omongan

Profil Sangun Ragahdo Pengacara Aaliyah Massaid, Parasnya Jadi Omongan

Entertainment | Minggu, 01 September 2024 | 09:00 WIB

Seorang Pria Iran Dihukum Gantung di Depan Publik Setelah Membunuh Pengacara

Seorang Pria Iran Dihukum Gantung di Depan Publik Setelah Membunuh Pengacara

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 20:25 WIB

Beda Kelas Jawaban Pengacara Andre Taulany dan Erin: Satunya Malah Ajak Nyanyi

Beda Kelas Jawaban Pengacara Andre Taulany dan Erin: Satunya Malah Ajak Nyanyi

Lifestyle | Kamis, 08 Agustus 2024 | 15:23 WIB

Terkini

Fakta Pahit: Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia tapi Ogah Kembalikan Utang Rp500 T

Fakta Pahit: Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia tapi Ogah Kembalikan Utang Rp500 T

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Harga Emas Hari Ini di Butik Antam dan Pegadaian, 17 Agustus Kompak Menguat!

Harga Emas Hari Ini di Butik Antam dan Pegadaian, 17 Agustus Kompak Menguat!

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:19 WIB

HUT ke-81 RI, BRI Gelar Promo Belanja Hemat Pakai QRIS BRImo di Indomaret

HUT ke-81 RI, BRI Gelar Promo Belanja Hemat Pakai QRIS BRImo di Indomaret

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:06 WIB

5 Promo Minuman Matcha Spesial 17 Agustus 2026, Cukup Bayar Mulai Rp8 Ribuan

5 Promo Minuman Matcha Spesial 17 Agustus 2026, Cukup Bayar Mulai Rp8 Ribuan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Ayahku Dibunuh Massa, Hari Ini Ia Tak Ikut Upacara Kemerdekaan

Ayahku Dibunuh Massa, Hari Ini Ia Tak Ikut Upacara Kemerdekaan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:05 WIB

4 Wilayah Riau Masih Dikepung Karhutla, Manggala Agni Dikerahkan

4 Wilayah Riau Masih Dikepung Karhutla, Manggala Agni Dikerahkan

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Kenapa Pembawa Baki Bendera dan Paskibraka Ditentukan pada Hari H? Ini Alasannya

Kenapa Pembawa Baki Bendera dan Paskibraka Ditentukan pada Hari H? Ini Alasannya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Main, Bertemu Satwa hingga Kulineran, Ini Cara Menikmati Seharian di Enchanting Valley

Main, Bertemu Satwa hingga Kulineran, Ini Cara Menikmati Seharian di Enchanting Valley

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym

Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym

Lampung | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Bukan Diculik, tapi Diamankan: Keluarga Djiauw Kie Siong Luruskan Kisah Rengasdengklok

Bukan Diculik, tapi Diamankan: Keluarga Djiauw Kie Siong Luruskan Kisah Rengasdengklok

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:00 WIB

×