Aturan BKN Soal Pakaian Resmi Tes CPNS, Wajib Pakai Kemeja Polos Lengan Panjang?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 09 September 2024 | 19:39 WIB
Aturan BKN Soal Pakaian Resmi Tes CPNS, Wajib Pakai Kemeja Polos Lengan Panjang?
Peserta mengikuti tes CPNS di GOR Amongrogo, Selasa (14/09/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peserta tes CPNS yang sudah melalui proses administrasi dan pendaftaran selanjutnya akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Saat menjalani tes ini, peserta wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu, apa saja aturan pakaian resmi untuk tes CPNS? Simak penjelasannya berikut ini.

Sebagai informasi, pendaftaran CPNS telah diperpanjang hingga 10 September 2024, dan akan segera ditutup. Setelah pendaftaran berakhir, peserta tinggal menunggu hasil seleksi administrasi.

Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 akan berlangsung pada 14-19 September 2024. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah mengikuti tes SKD.

Ilustrasi pakaian resmi tes CPNS (Instagram.smartcasn)
Ilustrasi pakaian resmi tes CPNS (Instagram.smartcasn)

Saat mengikuti tes SKD, penting untuk mematuhi aturan berpakaian resmi yang ditetapkan oleh BKN. Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan pakaian resmi tes CPNS

A. Ketentuan Pakaian Tes CPNS Resmi untuk Pria

  • Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang warna putih dan berkerah
  • Memakai celana bahan ukuran panjang berwarna hitam dan dilarang keras pakai jeans, corduroy, maupun khaki
  • Menggunakan sepatu formal (pantofel) warna hitam

B. Ketentuan Pakaian Tes CPNS Resmi untuk Wanita

  • Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang berwarna putih dan berkerah
  • Memakai rok bahan warna hitam ukuran panjang dan dilarang keras memakai celana jeans, atau  legging
  • Menggunakan sepatu formal (pantofel, flat shoes) warna hitam
  • Bagi yang mengenakan hijab, maka wajib memakai kerudung kain berwarna hitam polos

C. Barang Yang Boleh dan Tak Boleh Dibawa Saat Tes

Selain memakai pakaian resmi, para peserta yang akan mengikuti tes juga harus memerhatikan barang-barang apa saja yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa. Adapun rincian barang-barangnya sebagai berikut:

  1. Barang-barang yang boleh dibawa

Berikut ini barang-barang yang diboleh dibawa oleh para peserta saat akan mengikuti tes CPNS 2024

Baca Juga: Penutupan CPNS 2024 Diundur Sampai Kapan? Ini Penjelasan Resmi dari BKN

  1. KTP atau KK 
  2. Kartu peserta ujian CASN 2024

Penting untuk diingat, jika kelengkapnya di atas tidak dibawa, maka peserta tidak diizinkan untuk mengikuti ujian. Sedangkan jika peserta  membawa barang-barang selain barang di atas, maka barang-barang tersebut wajib dititipkan ke panitia.

  1. Barang yang tidak boleh dibawa

Berikut ini barang-barang yang tidak boleh dibawa oleh peserta saat akan mengikuti tes CPNS 2024.

  1. Buku catatan
  2. Hp atau alat komunikasi lainnya
  3. Kalkulator atau alat hitung lainnya
  4. Jam tangan atau sejenisnya
  5. Aksesoris, seperti perhiasan
  6. Jimat
  7. Senjata tajam
  8. Kamera
  9. Papan ujian dan stopmap
  10. Makanan dan minuman

Demikian informasi mengeni pakaian resmi tes CPNS sesuai aturan BKN lengkap dengan barang yang boleh dan tak boleh dibawa saat tes CPNS. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI