Suara.com - Peserta tes CPNS yang sudah melalui proses administrasi dan pendaftaran selanjutnya akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Saat menjalani tes ini, peserta wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu, apa saja aturan pakaian resmi untuk tes CPNS? Simak penjelasannya berikut ini.
Sebagai informasi, pendaftaran CPNS telah diperpanjang hingga 10 September 2024, dan akan segera ditutup. Setelah pendaftaran berakhir, peserta tinggal menunggu hasil seleksi administrasi.
Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 akan berlangsung pada 14-19 September 2024. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah mengikuti tes SKD.

Saat mengikuti tes SKD, penting untuk mematuhi aturan berpakaian resmi yang ditetapkan oleh BKN. Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan pakaian resmi tes CPNS.
A. Ketentuan Pakaian Tes CPNS Resmi untuk Pria
- Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang warna putih dan berkerah
- Memakai celana bahan ukuran panjang berwarna hitam dan dilarang keras pakai jeans, corduroy, maupun khaki
- Menggunakan sepatu formal (pantofel) warna hitam
B. Ketentuan Pakaian Tes CPNS Resmi untuk Wanita
- Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang berwarna putih dan berkerah
- Memakai rok bahan warna hitam ukuran panjang dan dilarang keras memakai celana jeans, atau legging
- Menggunakan sepatu formal (pantofel, flat shoes) warna hitam
- Bagi yang mengenakan hijab, maka wajib memakai kerudung kain berwarna hitam polos
C. Barang Yang Boleh dan Tak Boleh Dibawa Saat Tes
Selain memakai pakaian resmi, para peserta yang akan mengikuti tes juga harus memerhatikan barang-barang apa saja yang boleh dibawa dan tidak boleh dibawa. Adapun rincian barang-barangnya sebagai berikut:
- Barang-barang yang boleh dibawa
Berikut ini barang-barang yang diboleh dibawa oleh para peserta saat akan mengikuti tes CPNS 2024
Baca Juga: Penutupan CPNS 2024 Diundur Sampai Kapan? Ini Penjelasan Resmi dari BKN
- KTP atau KK
- Kartu peserta ujian CASN 2024
Penting untuk diingat, jika kelengkapnya di atas tidak dibawa, maka peserta tidak diizinkan untuk mengikuti ujian. Sedangkan jika peserta membawa barang-barang selain barang di atas, maka barang-barang tersebut wajib dititipkan ke panitia.
- Barang yang tidak boleh dibawa
Berikut ini barang-barang yang tidak boleh dibawa oleh peserta saat akan mengikuti tes CPNS 2024.
- Buku catatan
- Hp atau alat komunikasi lainnya
- Kalkulator atau alat hitung lainnya
- Jam tangan atau sejenisnya
- Aksesoris, seperti perhiasan
- Jimat
- Senjata tajam
- Kamera
- Papan ujian dan stopmap
- Makanan dan minuman
Demikian informasi mengeni pakaian resmi tes CPNS sesuai aturan BKN lengkap dengan barang yang boleh dan tak boleh dibawa saat tes CPNS. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi