Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran

Vania Rossa | Suara.com

Selasa, 10 September 2024 | 15:12 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Syarat Hingga Besaran Iuran
Ilustrasi Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)

Suara.com - Menjadi penerima jaminan sosial adalah hak dan kebutuhan fundamental bagi setiap warga yang tinggal di Indonesia. Menariknya, kini masyarakat bisa mendaftar untuk mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mudah. Nah, bagi Anda yang sedang mencari cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, bisa simak artikel berikut.

Diketahui, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah sejak lama mengadakan program layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dua program ini diciptakan untuk menyediakan jaminan sosial yang bisa membantu masyarakat dalam mendapat akses layanan kesehatan dan perlindungan finansial ketika mereka kehilangan pekerjaan.

Bahkan saat ini, selain para karyawan, mereka yang berprofesi sebagai wirausahawan, freelancer, pekerja paruh waktu, dan profesi yang lainnya juga berhak mendaftarkan  BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka yang  termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) juga berhak merasakan manfaat program ini.

Pekerjaan yang Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Adapun pekerjaan yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya yaitu:

  • Pekerja informal, seperti pedagang, buruh harian, pengemudi/driver ojek online, wirausaha, dan pekerja paruh waktu.
  • Pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan lain dari pemberi kerja, seperti pekerja kantoran maupun buruh pabrik
  • Petani
  • Nelayan
  • Seniman
  • Freelancer.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah (PU):

  1. Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
  2. Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
  3. Formulir laporan rinci iuran pekerja
  4. NPWP perusahaan
  5. KTP pemilik perusahaan
  6. KTP tenaga kerja yang ingin mendaftar
  7. Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Usaha.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU):

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Alamat Email yang masih aktif

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori BPU, terdapat dua cara cara praktis untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, yaitu

1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Secara Online

  • Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  • Isi data diri yang diminta seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon yang aktif
  • Pastikan informasi yang Anda berikan sudah benar dan sesuai dokumen
  • Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan, kemudian klik ‘Lanjutkan’
  • Baca dan centang semua kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Masukkan informasi penting yang berkaitan dengan jenis kelamin, alamat email, dan alamat tinggal secara lengkap
  • Klik ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang telah dicantumkan
  • Masukkan kode OTP yang sudaj Anda terima lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Baca dan teliti centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan lagi, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Isi data informasi pekerjaan seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftar, dan lain sebagainya
  • Lakukan pembayaran usai mendapatkan kode iuran melalui alamat email.
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.

2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dengan Datang ke Kantor Cabang

  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan secara lengkap
  • Ambil nomor antrian untuk mengantre layanan pendaftaran
  • Tunggu sampai nomor antrian dipanggil
  • Ketahui jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Lakukan pembayaran iuran
  • Setelah pembayaran iuran berhasil dilakukam, Anda bisa terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.

Jika sudah, Anda pun dinyatakan berhasil mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dengan status Bukan Penerima Upah. Jangan lupa pula untuk membayar iuran secara rutin agar perlindungan sosial ekonomi Anda tetap berjalan lancar.

Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Besaran iuran yang dibebankan kepada para pekerja informal hanya untuk jadi peserta yakni sebesar Rp36.800 per bulan. Selain itu, para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran secara tunai di kantor cabang, sebab bisa auto debet dari rekening yang terdaftar.

Selain itu, jika pekerja juga ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta sejumlah Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sasar Pekerja Informal, Kini Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Semudah Beli Paket Internet

Sasar Pekerja Informal, Kini Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Semudah Beli Paket Internet

Lifestyle | Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:45 WIB

Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Punya Jamsostek

Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Punya Jamsostek

Bisnis | Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:19 WIB

Ditjen Kebudayaan Mendorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya

Ditjen Kebudayaan Mendorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya

Bisnis | Rabu, 24 Juli 2024 | 11:29 WIB

Terkini

Isu BBM Naik Per 1 April 2026, Begini Cara Cek Harga Resmi Pertamina Biar Gak Kena Hoaks

Isu BBM Naik Per 1 April 2026, Begini Cara Cek Harga Resmi Pertamina Biar Gak Kena Hoaks

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:47 WIB

Limbah Makanan Menggunung, Ini Solusi Sederhana untuk Menguranginya

Limbah Makanan Menggunung, Ini Solusi Sederhana untuk Menguranginya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:05 WIB

43 Link Resmi Cek Hasil SNBP 2026, Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB

43 Link Resmi Cek Hasil SNBP 2026, Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:55 WIB

Samarkan Pori-Pori, Mending Pakai Setting Powder atau Loose Powder? Ini Kata MUA

Samarkan Pori-Pori, Mending Pakai Setting Powder atau Loose Powder? Ini Kata MUA

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:53 WIB

Strategi 'Borong Berkah', Intip Cara Platform Digital Ini Gerakkan Ekonomi UMKM di Bulan Ramadan

Strategi 'Borong Berkah', Intip Cara Platform Digital Ini Gerakkan Ekonomi UMKM di Bulan Ramadan

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:51 WIB

Rayakan Jumat Agung Pakai Baju Apa? Ini 2 Warna Baju yang Direkomendasikan

Rayakan Jumat Agung Pakai Baju Apa? Ini 2 Warna Baju yang Direkomendasikan

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:33 WIB

Clara Shinta Sudah Menikah Berapa Kali? Viral Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Clara Shinta Sudah Menikah Berapa Kali? Viral Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:29 WIB

5 Rekomendasi Parfum Pria Aroma Woody yang Tahan Lama untuk Aktivitas Harian

5 Rekomendasi Parfum Pria Aroma Woody yang Tahan Lama untuk Aktivitas Harian

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:25 WIB

Update Harga BBM Hari Ini 31 Maret 2026: Pertalite sampai Pertamax

Update Harga BBM Hari Ini 31 Maret 2026: Pertalite sampai Pertamax

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:59 WIB

Promo Alfamart Kebutuhan Dapur Akhir Maret 2026: Beras, Mie Instan, dan Kecap Manis Lebih Hemat

Promo Alfamart Kebutuhan Dapur Akhir Maret 2026: Beras, Mie Instan, dan Kecap Manis Lebih Hemat

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45 WIB