- Aktivis AMPB Supriyono mendapati akun TikTok dan rekening bank miliknya terblokir di Jakarta pada Sabtu.
- Pemblokiran tersebut terjadi saat ia mempersiapkan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI Senayan.
- Ia berencana mengklarifikasi pemblokiran saldo rekening senilai Rp80,9 juta kepada pihak bank setelah demonstrasi.
Suara.com - Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, mengklaim akun TikTok miliknya terblokir saat dirinya berada di Jakarta dalam rangka persiapan aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku mendapati rekeningnya tidak dapat digunakan. Saat hendak melakukan transfer kepada anaknya, saldo sekitar Rp80,9 juta di rekening terblokir.
"Tadi malam itu secara tiba-tiba akun TikTok saya keblokir, terus saya mau transfer anak saya, ternyata juga keblokir. Lho kok saldo terblokir Rp80 juta 900 sekian,” ujarnya.
Botok menyebut dirinya belum dapat memastikan penyebab rekening tersebut terblokir karena belum melakukan klarifikasi kepada pihak bank.
Ia mengatakan rencana klarifikasi ditunda lantaran bertepatan dengan hari Sabtu dan dirinya kekinian memilih fokus terlebih dahulu pada persiapan aksi 27 Agustus.

"Saya mau klarifikasi tapi kan ini hari Sabtu jadi kita tunda lah kita fokus ke tanggal 27," ujar Botok.
Karena itu, klaim mengenai saldo sekitar Rp80,9 juta yang terblokir tersebut masih menunggu penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak bank.
Meski demikian, Botok mengakui ada rasa curiga apa yang dialaminya merupakan bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap masyarakat kecil.
"Inilah ya salah satu dugaan yang dilakukan penguasa kepada rakyat kecil,salah satu bentuk intimidasi pembungkaman,"ucapnya.
Seperti diberitakan, gelombang massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mulai memadati area depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, sejak Jumat (22/8/2026).
Botok Cs datang lebih awal untuk mempersiapkan aksi besar yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Dalam aksinya mereka membawa dua tuntutan. Pertama pengesahan RUU Perampasan Aset dan kedua hukuman mati bagi koruptor.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini